Refleksi 30 Tahun ICEL untuk Hukum Perubahan Iklim di Indonesia
Terbaru

Refleksi 30 Tahun ICEL untuk Hukum Perubahan Iklim di Indonesia

HUT ICEL menjadi momen refleksi perjalanan organisasi independen nonpemerintah ini dalam mendorong terbentuknya fondasi dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus mewarnai perwujudan demokrasi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Ke depannya, Raynaldo berharap, ICEL dapat terus mengawal perkembangan hukum perubahan iklim. Tugas ini cukup kompleks, sebab ICEL juga harus mampu mengintegrasikan keberadaan data hukum dan nonhukum. Untuk menunjang data hukum, pada Januari 2023 ICEL telah meluncurkan Indonesia Landmark Environmental Decision (I-LEAD)—portal khusus berisi putusan-putusan pengadilan tentang penegakan hukum lingkungan hidup. Kehadiran I-LEAD dimaksudkan menjadi basis data, dasar bukti ilmiah di pengadilan, sekaligus wadah pembelajaran bagi seluruh kalangan dalam mengawal pembaruan hukum lingkungan di Indonesia.

 

“Indonesia menjadi salah satu negara yang menarik bagi perkembangan hukum lingkungan secara global, tetapi referensi tentang kita, masih belum banyak. Data-data hukum dari putusan pengadilan ini dapat menjadi satu perbincangan hukum, menghasilkan produk-produk tulisan, dan dapat digunakan oleh para penegak hukum dalam argumentasi maupun pertimbangan hakim,” Raynaldo menerangkan.

 

Pada akhirnya, memasuki tahun politik, ICEL menyadari akan ada banyak ide yang ditampung dan dijalankan oleh calon-calon pemimpin negeri. Gagasan untuk terwujudnya hukum perubahan iklim yang berkeadilan inilah yang ingin ICEL dorong.

 

“Hukum perubahan iklim bukan hanya harus membicarakan masalah keadilan iklim, masyarakat marginal, mereka yang kurang beruntung, dan kondisi alam yang mungkin kritis dan perlu dipulihkan. Selain itu, hukum perubahan iklim juga harus membicarakan kondisi pemungkin, yaitu demokrasi, rule of law, tata kelola pemerintahan, dan hak asasi manusia. Semoga ICEL dapat menjadi lembaga advokasi yang dapat memberikan kontribusi lebih besar,” pungkas Raynaldo.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  

Tags:

Berita Terkait