Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
Kolom

Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022

Mulai dari adanya dissenting opinion hingga Putusan MK mengabaikan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

Bacaan 5 Menit

Keempat, bahwa Mahkamah Konstitusi seolah mengabaikan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, yang menegaskan organisasi advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 seolah organisasi advokat belum terbentuk sama sekali atau kembali ke sebelum tahun 2004.

Kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 halaman 318:

“….4. Bahwa dengan memperhatikan Putusan-Putusan di atas, Mahkamah melalui putusan ini menegaskan hal-hal sebagai berikut:

 1) Bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:

  1. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];
  2. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
  3. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
  4. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
  5. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
  6. membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
  7. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
  8. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)]. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];…”

Seharusnya Mahkamah Konstitusi meminta keterangan PERADI sebagai pihak terkait karena secara tegas Mahkamah Konstitusi telah menegaskan PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006].

Kelima, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 termasuk Putusan yang diputus dalam tempo yang singkat dibanding Putusan Pengujian Undang-Undang Advokat lainnya.

Vide halaman 1-2:“…Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 3 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 6 September 2022 berdasarkan Akta, Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 91/PUU-XX/2022 pada 13 September 2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 10 Oktober 2022…” yang kemudian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Tags:

Berita Terkait