Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemungutan suara, melainkan pada proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung lama dan berjenjang.
Oleh sebab itu, penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dinilai lebih mendesak untuk direformasi dibanding mendorong penerapan e-voting.
Heroik menjelaskan, proses rekapitulasi suara yang berlangsung berlapis mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional membutuhkan waktu yang panjang dan membuka ruang terjadinya kesalahan maupun manipulasi.
Baca Juga:
- Wacana Adopsi Teknologi, E-Voting Dinilai Belum Tepat untuk Pemilu Nasional
- Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK
Menurutnya, meski sejak Pemilu 2019 tahapan rekapitulasi di tingkat desa telah dihapus, titik rawan justru bergeser ke tingkat kecamatan. Hal itu terjadi karena keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi semakin berkurang.
"Ketika masuk ke tahapan kecamatan itu engagement publik atau keterlibatan publik dalam memantau langsung jauh lebih menurun," ujar Heroik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (15/7).
Berdasarkan kajian Perludem terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu lokasi yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan malapraktik dan manipulasi penghitungan suara berada di tingkat kecamatan. Selain faktor pengawasan publik yang berkurang, proses rekapitulasi yang panjang juga meningkatkan risiko kesalahan akibat kelelahan petugas.
















