Reformasi Rekapitulasi Elektronik Dinilai Lebih Mendesak Dibanding Penerapan E-Voting dalam Pemilu
Terbaru

Reformasi Rekapitulasi Elektronik Dinilai Lebih Mendesak Dibanding Penerapan E-Voting dalam Pemilu

E-rekap merupakan pilihan yang paling realistis untuk terus dikembangkan dibanding langsung beralih ke sistem e-voting yang masih memerlukan pengujian dan pembangunan kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama (kiri) dan Inisiator Jaga Suara 2024 Reza Lesmana (kanan). Foto: HAN
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama (kiri) dan Inisiator Jaga Suara 2024 Reza Lesmana (kanan). Foto: HAN

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemungutan suara, melainkan pada proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung lama dan berjenjang.

Oleh sebab itu, penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dinilai lebih mendesak untuk direformasi dibanding mendorong penerapan e-voting.

Heroik menjelaskan, proses rekapitulasi suara yang berlangsung berlapis mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional membutuhkan waktu yang panjang dan membuka ruang terjadinya kesalahan maupun manipulasi.

Baca Juga:

Menurutnya, meski sejak Pemilu 2019 tahapan rekapitulasi di tingkat desa telah dihapus, titik rawan justru bergeser ke tingkat kecamatan. Hal itu terjadi karena keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi semakin berkurang.

"Ketika masuk ke tahapan kecamatan itu engagement publik atau keterlibatan publik dalam memantau langsung jauh lebih menurun," ujar Heroik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (15/7).

Berdasarkan kajian Perludem terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu lokasi yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan malapraktik dan manipulasi penghitungan suara berada di tingkat kecamatan. Selain faktor pengawasan publik yang berkurang, proses rekapitulasi yang panjang juga meningkatkan risiko kesalahan akibat kelelahan petugas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info