Di tengah dunia yang terus bergerak dinamis, pertanyaan tentang makna sustainable impact menjadi semakin relevan. Bagi Regina Wangsa, dengan mendedikasikan diri untuk tidak pernah berhenti belajar dan beradaptasi dengan tuntutan yang ada di depan mata, sustainable impact menjadi sesuatu yang akan terbentuk dengan sendirinya pada waktu yang tepat.
Regina tidak pernah membatasi dirinya untuk hanya mendalami satu bidang saja. Setelah menekuni konsentrasi hukum pidana dan menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude pada tahun 2019, ia mengembangkan arah kariernya ke dunia hukum korporasi.
Melalui kesempatan magang di firma hukum dengan fokus praktik korporasi maupun perusahaan startup. Kariernya berkembang di sebuah boutique law firm yang berfokus pada ekosistem startup teknologi. Di sana, Regina mendampingi para pendiri perusahaan startup dalam menavigasi negosiasi dan transaksi fundraising, yang kerap menjadi investasi pertama mereka.
Peran ini menuntut tidak hanya ketelitian hukum, tapi kemampuan menyederhanakan konsep hukum yang kompleks menjadi pemahaman praktis. Melalui pendekatan tersebut, ia membantu para pendiri memahami implikasi jangka panjang dari keputusan hukum dan komersial sejak tahap awal pertumbuhan bisnis.
Regina ingat betul saat melakukan uji tuntas hukum dari sisi investor terhadap calon perusahaan portofolio. Pendiri perusahaan tersebut berasal dari latar belakang teknis dan belum memahami istilah bisnis maupun hukum investasi. Regina membangun komunikasi yang efektif melalui penjelasan ringkas mengenai proses uji tuntas dan makna klausul dalam kontrak investasi.
Pendekatan ini menghasilkan proses transaksi yang jelas dan efektif bagi seluruh pihak. Selain transaksi investasi, Regina juga menangani berbagai isu hukum operasional, termasuk ketenagakerjaan dan korporasi umum, yang memperkaya pemahamannya terhadap dinamika bisnis.
Pengalaman tersebut membentuk keyakinannya bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terisolasi. Relevansi hukum muncul ketika dianalisis dalam konteks bidang yang diaturnya. Alhasil, seorang pengacara dituntut untuk adaptif dan memahami aspek teknis yang berkaitan dengan praktiknya.
















