Senada, Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo mengakui problem terbesar investasi di tanah air justru muncul pada tahap implementasi aturan di lapangan. Investor asing kerap mempertanyakan mengapa kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat seringkali berbeda ketika dijalankan di daerah.
"Ini benar-benar terjadi, sampai kadang-kadang investor asing itu sampai ngomong 'Kukuh, is your country did this on purpose?' Dia sampai nanya begitu. Pusat ngomongnya A nanti begitu balik ke daerah sudah A aksen, A double aksen, tahu-tahu tiba-tiba dia sudah Z triple aksen,” ujarnya.
Kukuh menilai Indonesia sebenarnya bukan negara yang kekurangan aturan. Sebaliknya, regulasi investasi di Indonesia sangat banyak dan rinci. Namun, memang tidak otomatis menghadirkan kepastian hukum apabila desain kebijakan dan pelaksanaannya tidak sinkron.
Misalnya, persoalan tarik-menarik kewenangan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan investasi tidak langsung di perusahaan terbuka yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan investor.
"Berdasarkan pengalaman empiris saya, ini letaknya adalah desain sama eksekusi, implementasinya. Aturannya sudah benar ngomongnya. Jadi utamanya bukan jumlah regulasi hanya pada desain dan eksekusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, investor global saat ini tidak semata mempertimbangkan potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga kualitas institusi negara tempat mereka menanamkan modal. Karena itu, reformasi investasi ke depan perlu difokuskan pada penguatan institusi dan kepastian implementasi kebijakan, bukan sekadar menambah aturan baru.
















