Kolaborasi diperlukan untuk menjalankan hukum lingkungan yang adil dan berdampak. Tantangan lain di sektor lingkungan adalah perlunya analisis hukum mengenai apa yang dimaksud perspektif hijau (green perspective), ekonomi hijau (green economy), dan tantangan dunia saat ini.
“Hukum yang adil dan berkelanjutan dan hukum yang melindungi generasi sekarang dan mendatang,” katanya.
Urai persoalan krisis
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI), Alin Halimatussadiah, mengatakan konsep sirkular ekonomi selama ini lazim untuk melihat alur barang yang diproduksi dari bahan mentah menjadi produk yang dikonsumsi.
Ironisnya selama ini konsep sirkular ekonomi itu terlalu sempit sehingga tidak memasukan faktor penting seperti lingkungan hidup. Sehingga produk yang melewati proses konsumsi dibuang kembali. Padahal jika aspek lingkungan jadi bagian dari konsep sirkular ekonomi, daur ulang menjadi pilihan untuk digunakan sebagai bagian dari proses produksi produk.
“Jadi limbah yang dihasilkan menjadi sedikit, tapi memang butuh usaha,” ujarnya.
Persoalan lainnya untuk menerapkan konsep ekonomi hijau adalah menyiapkan transisi yang mulus. Misalnya, untuk pindah dari energi fosil menjadi terbarukan ongkosnya mahal. Apalagi sektor hijau atau bisnis yang berwawasan lingkungan merupakan hal baru di bidang industri dan bisnis.
Belum tentu bank mudah memberikan kucuran dana pinjaman untuk membiayai bisnis hijau. Terlebih sektor bisnis baru biasanya imbal hasilnya relatif lebih kecil ketimbang sektor bisnis yang sudah matang. Dukungan terhadap isu lingkungan hidup, khususnya untuk mengurai persoalan krisis yang dihadapi secara global, diperlukan keseriusan semua pihak terutama pemerintah.
Misalnya, mengubah arah kebijakan subsidi yang mendukung ekonomi hijau seperti mengalihkan subsidi BBM dari fosil ke energi terbarukan. Pemerintah harus memberikan insentif yang memadai untuk ekonomi hijau.
















