Regulasi Masih Terfragmentasi, Praktisi Dorong Penguatan Sustainability Law
Terbaru

Regulasi Masih Terfragmentasi, Praktisi Dorong Penguatan Sustainability Law

Idealnya Indonesia memiliki suatu kerangka kelembagaan seperti dewan keberlanjutan nasional agar kebijakan lintas sektor tidak berjalan sendiri-sendiri.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW
Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW

Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, menilai hukum keberlanjutan (sustainability law) menjadi kebutuhan mendesak di tengah transisi regulasi lingkungan dan ekonomi yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. Menurutnya, kerangka hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas isu keberlanjutan yang mencakup aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara terpadu.

Pria yang akrab disapa Prajaka ini menjelaskan, salah satu contoh nyata tantangan regulasi keberlanjutan terlihat pada pengembangan ekonomi sirkular. Konsep ini menuntut adanya tahapan proses pengelolaan sampah secara berkelanjutan, mulai dari pemanfaatan limbah hingga menghasilkan nilai ekonomi yang berkesinambungan. Namun, implementasinya masih kerap terjebak pada aspek formal semata, tanpa dukungan substansi dan panduan teknis yang jelas.

“Regulasi kita saat ini masih berada dalam fase transisi. Banyak yang sifatnya sukarela, panduannya belum seragam, dan belum ada satu kerangka yang benar-benar mengikat lintas sektor,” tuturnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca Juga:

Ia mencontohkan sektor pertambangan yang saat ini menghadapi pengetatan pengaturan lingkungan. Meski secara normatif masih mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), kebutuhan di lapangan menunjukkan regulasi sektoral saja tidak lagi memadai. Terlebih, tuntutan investor global tidak hanya mengacu pada kepatuhan terhadap hukum nasional.

Lebih lanjut, Prajaka menekankan aspek ekologi harus diposisikan sebagai fondasi utama yang tidak tergantikan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, hukum lingkungan yang ada saat ini, termasuk yang terakhir diperbarui pada 2009, masih mengedepankan pendekatan command and control yang sering kali gagal menyentuh akar persoalan ekosistem secara menyeluruh.

“Makanya sustainability law ini hadir untuk menjahit lah semua aspek-aspek itu, untuk kemudian kita, sebenarnya bukan levelnya kodifikasi tetapi bagaimana ada satu prinsip, prinsip keberlanjutan ini masuk ke masing-masing sektor,” jelas akademisi dan praktisi hukum dengan keahlian di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Pasar Modal, Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, dan Perbankan itu.

Ia menambahkan, idealnya Indonesia memiliki suatu kerangka kelembagaan seperti dewan keberlanjutan nasional agar kebijakan lintas sektor tidak berjalan sendiri-sendiri. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah relatif sistematis melalui berbagai POJK terkait keberlanjutan, irisan dengan sektor lain tetap membutuhkan integrasi yang lebih kuat.

“Kembali lagi, untuk hal-hal yang sifatnya irisan dengan sektor lain, ini memang kita perlu dijahit antar sektor ini sehingga memang tidak berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, Prajaka memaparkan delapan prinsip utama sustainability law, antara lain Polluter-Pays Principle, Precautionary Principle, Best Available Science, Intergenerational Sustainability, Transnational Sustainability, Integrated Decision-Making, Accounting for Ecosystem Services, dan Adaptive Management.

“Prinsip-prinsip berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan interpretasi dan aplikasi aturan-aturan spesifik, terutama dalam menghadapi ketidakpastian dan kompleksitas isu keberlanjutan,” katanya.

Ia mencontohkan penerapan prinsip polluter pays dalam kewajiban industri tekstil membangun instalasi pengolahan limbah, hingga tanggung jawab produsen plastik melalui skema extended producer responsibility. Sementara prinsip best available science menuntut setiap kebijakan lingkungan berbasis pada data dan riset ilmiah terbaik, bukan asumsi atau kepentingan politik semata.

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle), lanjutnya, tercermin dalam pembatasan atau moratorium izin tambang di kawasan sensitif meskipun dampak jangka panjangnya belum sepenuhnya terbukti secara ilmiah. Adapun prinsip intergenerational sustainability menekankan pembatasan eksploitasi sumber daya alam agar generasi mendatang tetap memperoleh hak atas lingkungan yang sehat.

Prajaka menegaskan, penerapan prinsip-prinsip tersebut sejatinya sudah hadir dalam berbagai kebijakan, praktik bisnis, hingga kontrak komersial. Tantangan utamanya adalah bagaimana menyatukan seluruh instrumen tersebut ke dalam satu kerangka pemantauan yang terintegrasi.

Lebih jauh, ia menyebut transisi menuju keberlanjutan membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi profesi hukum. Tantangannya adalah meninggalkan zona nyaman pengetahuan hukum yang sektoral dan menguasai kompleksitas isu multidisiplin. Sedangkan peluangnya adalah posisi sentral sebagai agen perubahan yang dapat merancang transaksi, menyusun kebijakan, dan menegakkan hukum yang tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga membentuk masa depan yang berkelanjutan.

“Di tangan para praktisi hukum yang visioner, hukum dapat bertransformasi dari sekadar brake (rem) yang membatasi menjadi accelerator (akselerator) yang mendorong inovasi dan keadilan bagi manusia dan planet. Sustainability Law menjadi dashboard bersama para pemangku kepentingan dalam memantau setiap aspek keberlanjutan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info