Regulasi Pelarangan Tak Tepat Bisa Pacu Konsumsi Minuman Beralkohol Ilegal
Berita

Regulasi Pelarangan Tak Tepat Bisa Pacu Konsumsi Minuman Beralkohol Ilegal

Wacana pelarangan minuman beralkohol (minol) mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir. Wacana tersebut berkaitan dengan kembalinya dibahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di parlemen.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bambang Britono, menambahkan bahwa RUU Larangan Minol di Indonesia menjadi trending topik hingga ke luar negeri. Dia mengaku tak paham dengan RUU Larangan Minol dan memberikan kesam seram ketika dibaca.

“RUU Larangan Minol ini sangat trending, tidak saja di domestik tapi juga luar negeri. Bagaimana bisa ada rancangan UU, mulai dari produsen, importir distributor terus konsumen itu bisa kena penalti sanksi berbayar kalau mereka menyimpan, memproduksi, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. RUU ini banyak yang tidak dimengerti, dan agak seram kalau dibaca,” jelasnya.

Menurut Bambang, RUU Larangan Minuol belum matang. Hal ini pula yang kemudian membuat RUU ini gagal dibahas oleh DPR pada periode tahun lalu. Selain itu dia menilai regulasi terkait minuman beralkohol di Indonesia sudah cukup ketat mulai dari investasi, distribusi, hingga tempat penjualan. Sehingga, lanjutnya, dirasa tidak tepat ketika DPR kembali merancang UU terkait minuman beralkohol.

“Dan saya pikir masih banyak produk UU lain, selain UU ini yang lebih penting. Karena minuman berlakohol sendiri sudah diatur secara ketat mulai dari investasi, investasi sendiri diatur kuotanya, kemudian distribusi dan tempat penjaualan, itu semua mengikuti izin yang ditentukan dan pergerakan barang pakai dokumen. Ini Industri yang sangat regulated," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait