Regulasi Pelarangan Tak Tepat Bisa Pacu Konsumsi Minuman Beralkohol Ilegal
Berita

Regulasi Pelarangan Tak Tepat Bisa Pacu Konsumsi Minuman Beralkohol Ilegal

Wacana pelarangan minuman beralkohol (minol) mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir. Wacana tersebut berkaitan dengan kembalinya dibahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di parlemen.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Saat ini hanya supermarket dan hypermarket saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol Kategori A. Tapi konsumen juga harus membuktikan bahwa mereka secara legal diizinkan untuk membeli alkohol dan pelanggaran akan berakibat pada peninjauan kembali atas izin usaha. Pembuktian ini dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, denda untuk pelanggaran ringan harus dinaikkan sesuai dengan peraturan daerah. Denda karena menjual alkohol ilegal setidaknya harus setara dengan keuntungan rata-rata yang didapatkan penjual dengan menjual alkohol ilegal tersebut.

Terkait upaya pemerintah daerah, Pingkan menyatakan diperlukan adanya anggaran daerah yang dikhususkan untuk memerangi peredaran alkohol ilegal serta penambahan jumlah petugas yang sudah terlatih pada badan penegak hukum. Badan-badan tersebut juga harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang mempunyai hubungan dekat dengan masyarakat lokal untuk mengidentifikasi dan mengusut para penjual alkohol ilegal.

“Upaya edukasi dan konseling di sekolah-sekolah dan universitas juga perlu ditingkatkan lagi. Kesadaran dan pemahaman akan pentingnya hidup sehat perlu terus digaungkan karena keputusan untuk mengonsumsi alkohol sesungguhnya berasal dari individu. Pemerintah perlu menjaga faktor-faktor risiko tersebut dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang tegas bukan dengan memberlakukan pelarangan secara total,” ungkapnya.

Penelitian terbaru CIPS di tahun 2019 merupakan lanjutan dari penelitian tahun 2018 mengenai konsumsi alkohol ilegal dan dampaknya di wilayah Bandung Raya. Selama Januari hingga April 2018, lebih dari 100 orang di beberapa daerah di Indonesia kehilangan nyawanya akibat mengonsumsi alkohol oplosan. Alkohol tersebut mengandung metanol, yang merupakan alkohol untuk industri dan tidak bisa dikonsumsi manusia. Tidak hanya di Bandung Raya, Jawa Barat, kasus serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia.

Kehadiran RUU Larangan Minol tersebut ditolak oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa RUU Larangan Minol justru memberikan citra yang kurang baik. Dia menegaskan pelaku usaha menolak RUU Larangan Minol.

“Ini memberikan citra yang kurang baik, dan kami menolak RUU tersebut. Dari judulnya saja sudah provokatif, ini menjadi konotatif, dan nanti akan memberikan dampak negatif untuk pariwisata kita. Saya berharap mayoritas fraksi menolak RUU tersebut,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/11).

Tags:

Berita Terkait