Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding
Berita

Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding

Majelis hakim dianggap keliru karena memotong ketentuan Pasal 40 PP No 18 Tahun 1999.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sofialdi berpendapat, pekerjaan dan kontrak bioremediasi yang dilakukan PT GPI tidak melawan hukum karena dilakukan sesuai Kepmen LH No 128 Tahun 2003. Dia sepakat dengan keterangan saksi dari KLH yang menyatakan PT GPI tidak wajib memiliki izin, melainkan PT CPI yang wajib memiliki izin sebagai penghasil limbah.

Atas putusan majelis, penuntut umum Fitri Zulfahmi langsung menyatakan banding. Putusan majelis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ricksy dengan pidana selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricksy masih pikir-pikir mengajukan banding. Dia menilai putusan majelis tidak sesuai fakta persidangan.

Sedari awal, PT GPI memang bukan perusahaan pengolah limbah, melainkan hanya operator. Sebagai kontraktor sipil yang mengikuti proses tender, PT GPI tidak pernah dipersyaratkan harus memiliki izin pengolahan limbah. “Saksi dari KLH dalam persidangan juga telah mengatakan izin diwajibkan untuk pemilik limbah,” kata Ricksy.

Selain itu, tidak ada satupun ahli, selain Edison Effendi yang menyatakan PT GPI melanggar Kepmen LH No 128 Tahun 2003. Ricksy menjelaskan, Edison merupakan salah satu peserta tender PT CPI. Sedangkan ahli bioremediasi Ricksy tidak sempat dihadirkan ke persidangan karena majelis tidak memberikan kesempatan.

Pengacara Ricksy, Najib A Gisymar menambahkan, majelis telah melakukan kekeliruan karena memotong ketentuan Pasal 40 PP No 18 Tahun 1999. Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf a, perusahaan memang harus memiliki izin. Namun, dalam Pasal 40 ayat (4) persyaratan izin ditujukan bagi pemiliki lokasi, dalam hal ini PT CPI.

“Logika yang dipakai sangat tumpul. Bagaimana majelis dapat memotong Pasal 40 ayat (1), sedangkan Pasal 40 ayat (4) tidak dikaitkan. Jika dikaitkan, maka rentetannya pada UU No 32 Tahun 2009. Kalau tidak punya izin, seharusnya sanksi administrasi denda. Kalau ternyata timbul korban baru pidananya muncul,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait