Rekapitulasi Nasional Rampung, Berikut Sejumlah Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu
Utama

Rekapitulasi Nasional Rampung, Berikut Sejumlah Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu

Semua persoalan dan catatan Pemilu serentak 2019 yang berkaitan dengan mekanisme hukum, harus dapat diselesaikan secara adil dan profesional.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Profesionalitas seluruh pemangku kepentingan Pemilu akan sangat dibutuhkan disaat-saat seoerti ini. Penyelengara dan aparat penegak hukum harus mampu bertanggung jawab penuh atas situasi yang terjadi pasca penghitungan suara tingkat nasional berlangsung. Para peserta Pemilu, baik parpol maupun pasangan capres dan wapres harus mampu mengekspresikan sikapnya secara bertanggung jawab demi terwujudnya situasi yang kondusif.

Kedua, untuk jangka panjang, Titi mendorong adanya evaluasi dan perbaikan sistem penyelenggaraa pemilu yang sifatnya holistik. Seluruh aspek penyelenggaraan pemilu serentak harus dibenahi, guna membangun konstruksi sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan. Menurut Titi, Perludem selalu melihat empat aspek besar di dalam penyelenggaraan pemilu yakni, Sistem Pemilu; Aktor Pemilu; Manajemen Pemilu; dan Penegakan Hukum Pemilu. Empat aspek ini perlu dikuatkan dan dibenahi.

Dari aspek sistem Pemilu, setelah jatuh ratusan korban dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah daerah, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dengan beban kerja KPPS yang begitu luar biasa menuntut perubahaan. Perludem bersama banyak pihak telah mendorong agar pelaksanaan Pemilu serentak ke depan dapat dipisahkan antara Pemilu di tingkat Nasional dan Pemilu di tingkat Daerah. “Pemilu di pusat untuk memilih Presiden dan DPR RI, DPD RI, Pemilu Daerah untuk memilih Kepala Daerah Dan DPR Tingat satu dan Kabupaten/Kota,” terang salah satu Pendiri Perludem, Didik Supriyanto di tempat yang sama.

Masih dari aspek sistem Pemilu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mendorong diselenggarakannya Pemilihan Umum berbasis teknologi. Jika pengunaan teknologi elektronik tidak dapat digunakan pada saat pemilihan, minimal teknologi tersebut bida dipakai pada saat penghitungan. Untuk mempersingkat waktu dan mengurangi beban kerja.

Berkaitan dengan aktor Pemilu, dapat dicatat bahwa sepanjang proses Pemilu berlangsung, masih marak ditemukan beragam bentuk kecurangan. Vote buying yang dilakukan oleh aktor atau peserta Pemilu masih ditemukan. Hal ini semakin diperkuat dengan penangkapan KPK terhadap politisi dengan sejumlah uang untuk digunakan pada saat hari pemungutan tiba. Temuan terkait potensi kecurangan santer diberitakan terjadi di luar negeri, dimana dugaan yang muncul saat ini dilakukan oleh aktor atau peserta Pemilu.

(Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Ingat Kasus OTT Serangan Fajar).

Dari sisi manajemen Pemilu, dicatat bahwa persiapan penyelenggara, dari aspek ketersediaan logistik Pemilu, keamanan logistik, hingga bahan baku kotak suara yang rentan mesti mendapat perhatian untuk dievaluasi. Selain itu terkait data pemilih yang hingga saat-saat menjelang hari pemungutan tiba, masih dipersoalkan oleh peserta Pemilu. Khusus data Pemilih, KPU sendiri mengakui harus bekerja keras untuk bisa menyelesaikan dan menertikan persoalan data pemilih. 

Berkaitan dengan penegakan hukum, Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, dan MK merupakan lembaga yang oleh Konstitusi dan Undang-Undang diserahi amanat untuk menegakkan hukum pemilu.  Di luar kerja-kerja yang sudah dilaksanakan, profesionalitas dan tranparansi penegakan hukum menjadi tuntutan masyarakat. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya penegakan hukum pemilu yang adil dan demokratis.

“Mendesak kepada setiap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan setiap keberatan, proses hukum, dan pelanggaran pemilu secara profesional, adil, dan transparan untuk mewujudkan pemilu Indonesia yang demokratis,” ujar Titi.

Tags:

Berita Terkait