Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto, kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Kamis (8/5).
Diceritakan Arief, bermula saat terjadi upgrading system oleh bank swasta bersangkutan. Akibatnya system mengalami perubahan. Menurut Arief, insiden tersebut diketahui pihak bank setelah adanya laporan dari nasabah yang melakukan transfer, namun saldo tidak juga berkurang.
Malahan diketahui adanya transfer melalui kartu anjungan tunai (ATM) yang melebihi dari saldo yang dimiliki nasabah lain, yang diketahui bernama Didik Agung Gunawan. “Ada pihak-pihak nasabah yang keterusan, ada yang sengaja ada yang tidak sengaja,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Bareskrim, sebanyak tujuh nasabah melakukan transaksi memindahkan uang maupun pengambilan uang melalui ATM. Menurut Arief, tujuh orang telah dilakukan pemeriksaan dan ternyata satu diantaranya yakni Didik menarik uang hingga mencapai Rp4 miliar.
“Sedangkan istrinya menarik Rp17 miliar. Padahal saldonya Rp100 ribu dan Rp23 ribu,” katanya.
Jenderal polisi bintang satu itu menuturkan, rekening milik istrinya dioperasikan oleh Didik. Setelah mengetahui aksi Didik, penyidik melakukan penggeledahan kediaman Didik. Hasilnya, ditemukan enam unit mesin EDC, 255 kartu kredit, serta beberapa catatan gesek tunai. Menurut Arief, modus yang digunakan Didik dengan mengirimkan saldo yang telah ditarik itu ke rekening rekannya.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Tidak saja terhadap modus Didik, tetapi juga mengungkap langkah upgrading system perbankan. Menurutnya, upgrading system tidak dilakukan pihak perbankan, tetapi dilakukan oleh pihak ketiga selaku vendor.
“Apa ada unsur kesalahan manusia atau teknis,” ujarnya.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Didik. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Perbankan.
















