Ada banyak klaim besar yang menyertai lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada janji dekolonisasi modernisasi, kepastian hukum, dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ketika dibaca lebih teliti, muncul kesan lain yang sulit diabaikan. Banyak hal yang sesungguhnya tidak berubah. Secara formal, kita menyebutnya kodifikasi baru. Tetapi secara substansi, sebagian besar isinya masih sangat akrab dengan rezim lama.

Kodifikasi dan Prinsip Negara Hukum
Dalam teori hukum pidana, kodifikasi selalu dikaitkan dengan kepastian hukum. Norma pidana harus tertulis (lex scripta), dirumuskan secara jelas (lex certa), ditafsirkan secara ketat (lex stricta), dan telah ada sebelum perbuatan dilakukan (lex previa) agar warga negara dapat memprediksi bagaimana negara menggunakan kekuasaan koersifnya. Kodifikasi bukan sekadar menghimpun pasal, melainkan cara negara mendisiplinkan dirinya sendiri dengan membatasi penggunaan kekuasaan pidana agar tidak bersifat sewenang-wenang. Karena itu, kodifikasi bertujuan memadatkan hukum agar tertata, mudah diakses, dan dapat diprediksi. Janji kepastian tersebut hanya dapat terwujud apabila kodifikasi lahir dari proses perumusan yang rapi, dilakukan dengan kehati-hatian, serta ditopang oleh kesiapan aparat penegak hukum dan aturan pelaksana yang memadai, bukan melalui logika kejar waktu.
Selama hampir satu abad, Indonesia mempertahankan KUHP warisan kolonial dengan perubahan parsial yang sangat terbatas dan tanpa tradisi pembaruan bertahap yang konsisten. Namun, ketika perubahan akhirnya dilakukan, ia justru ditempuh sekaligus dengan mengganti dua pilar utama sistem peradilan pidana, KUHP dan KUHAP, dalam rentang waktu yang sangat singkat. Lompatan drastis ini bukan sekadar soal kecepatan legislasi, melainkan menimbulkan risiko serius bagi stabilitas sistem. Institusi penegak hukum dipaksa beradaptasi secara instan, tanpa ruang transisi yang memadai untuk membangun pemahaman, infrastruktur, dan praktik baru. Dalam kondisi demikian, kodifikasi berpotensi menjadi simbol reformasi yang ambisius di atas kertas, tetapi rapuh dalam pelaksanaan.
Pengalaman negara-negara Eropa menunjukkan pendekatan berbeda dalam merawat kodifikasi hukum pidana. Prancis dan Belanda sama sama lahir dari tradisi civil law dan menempatkan kodifikasi sebagai fondasi negara hukum. Namun sejak awal, keduanya memahami bahwa kodifikasi bukan produk final, melainkan bangunan hukum yang harus dirawat melalui waktu. Kodifikasi diperlakukan sebagai sistem yang hidup, bukan sebagai monumen yang selesai sekali dibangun. Di Prancis, kodifikasi modern lahir pada era Napoleon. Napoleon berperan sebagai penggerak politik yang mendorong penyatuan hukum demi stabilitas negara pasca Revolusi Prancis, tetapi bukan perancang teknis hukum pidana maupun perdata. Peran intelektual utama dijalankan oleh para jurist, terutama Jean Étienne Marie Portalis, arsitek Code civil 1804.
Portalis menekankan bahwa hukum harus disusun secara sistematis, bersifat umum, dan tidak terlampau kasuistik, sehingga memberi ruang bagi penalaran hakim tanpa kehilangan kepastian hukum. Meskipun Portalis tidak terlibat langsung dalam perumusan Code pénal 1810, kerangka metodologis yang ia rumuskan membentuk tradisi kodifikasi Prancis, termasuk dalam hukum pidana. Karena itu, meskipun Code pénal disusun oleh komisi berbeda, struktur normatifnya tetap mencerminkan warisan pemikiran tersebut. Pendekatan ini menjelaskan mengapa Code pénal 1810 mampu bertahan lebih dari satu setengah abad, direvisi secara bertahap sepanjang abad 19 dan 20, sebelum akhirnya direkonstruksi melalui Code pénal 1992 yang berlaku sejak 1994 sebagai pembaruan yang terukur dan tidak tergesa gesa.
Pengaruh tradisi kodifikasi Prancis juga sangat kuat dalam perkembangan hukum pidana Belanda. Sejak abad 19, Belanda mengadopsi kerangka berpikir kodifikasi Prancis yang menempatkan hukum pidana sebagai sistem tertulis, rasional, dan terstruktur. Namun, berbeda dari Prancis yang pada akhirnya memilih rekodifikasi menyeluruh, Belanda menempuh jalan yang jauh lebih sabar. Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku pada 1886 dan Wetboek van Strafvordering yang berlaku sejak 1926 tetap dipertahankan hingga hari ini sebagai kerangka utama hukum pidana dan hukum acara pidana. Ketahanan kedua kodifikasi tersebut tidak berarti stagnasi. Justru sebaliknya, keduanya mengalami revisi secara intensif dan berkelanjutan.
Wetboek van Strafrecht telah direvisi puluhan hingga ratusan kali melalui perubahan parsial yang tersebar sepanjang abad 20 hingga kini. Sementara itu, Wetboek van Strafvordering tercatat mengalami lebih dari empat ratus perubahan sejak pertama kali diberlakukan. Revisi-revisi ini bukan bersifat simbolik, melainkan respons langsung terhadap perkembangan praktik peradilan, kemajuan teknologi, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta kewajiban internasional, terutama setelah berlakunya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pendekatan Belanda mungkin tidak terdengar heroik karena tidak menghasilkan satu undang-undang baru yang dapat dipamerkan sebagai tonggak politik. Namun justru di situlah kekuatannya. Perubahan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Kodifikasi diperlakukan sebagai sistem hidup yang terus diperbaiki, bukan sebagai monumen hukum yang sekali dibangun lalu ditinggalkan.
















