Rekodifikasi Kejar Tayang KUHP dan KUHAP Baru: Paradoks Reformasi Sistem Peradilan Pidana
OPINI

Rekodifikasi Kejar Tayang KUHP dan KUHAP Baru: Paradoks Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Reformasi sistem peradilan pidana tidak diukur dari kebaruan pasal atau ketebalan kitab undang undang. Reformasi diukur dari perlindungan terhadap warga negara, pengendalian kekuasaan negara, dan akses terhadap keadilan. Jika itu yang menjadi ukuran, maka kodifikasi baru seharusnya diperlakukan sebagai titik awal pembenahan berkelanjutan, bukan sebagai penanda bahwa reformasi telah selesai.

•Bacaan 7 Menit
FA
Penulis Opini

Pilihan Rekodifikasi Kejar Tayang dan Paradoks Reformasi

Dalam konteks perbandingan tersebut, pilihan Indonesia menjadi semakin problematis. Indonesia melewati fase pembaruan bertahap dan langsung melompat ke rekodifikasi total. Ironisnya, ketika dibaca lebih dalam, KUHP dan KUHAP baru justru tidak sepenuhnya baru. Banyak norma lama dipertahankan. Banyak struktur prosedural tetap sama. Bahkan, bagi praktisi yang terbiasa dengan KUHAP 1981, tidak sedikit ketentuan dalam KUHAP baru yang terasa seperti versi lama dengan redaksi yang diperhalus. Inilah paradoks besar reformasi hukum pidana kita. Kita menyebutnya pembaruan fundamental, tetapi secara substantif masih bergerak dalam kerangka lama. Perubahan lebih banyak terjadi pada penomoran pasal, sistematika bab, dan perluasan kewenangan, belum pada pergeseran paradigma yang mendasar. Dalam konteks sistem peradilan pidana, ini bukan persoalan kecil. Yang dipertaruhkan bukan hanya teks undang-undang, melainkan cara negara memperlakukan kebebasan warga.

Pada KUHAP baru, problem ini tampak semakin jelas pada penguatan tahap penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung hampir tanpa kontrol dan supervisi efektif dari penuntut umum maupun hakim. Tahap awal proses pidana justru diperluas kewenangannya, sementara mekanisme pengawasan yudisial dan fungsi korektif penuntut umum belum dirancang sebagai kontrol awal yang kuat, otomatis, dan substantif. Akibatnya, penyelidikan dan penyidikan menjadi fase yang sangat dominan, dengan logika tindakan polisionil yang bekerja relatif mandiri dengan penerapan prinsip checks and balances yang minim. Hak tersangka dan terdakwa memang diperluas secara normatif, tetapi tanpa desain pengawasan yang memadai, hak-hak tersebut berisiko berhenti sebagai janji tekstual. Dalam konfigurasi seperti ini, reformasi hukum acara pidana lebih menyerupai penyusunan ulang struktur lama dengan legitimasi baru, bukan pergeseran paradigma due process yang benar-benar menempatkan pembatasan kekuasaan negara sebagai titik pusatnya.

Situasi serupa dan juga problematis terlihat pada KUHP baru. Ini tampak dari struktur delik yang sebagian besar masih mengikuti pola lama. Delik-delik inti tetap sama, dengan beberapa tambahan. Mayoritas rumusan perbuatan pidana memiliki padanan langsung dengan KUHP lama. Bahkan, KUHP baru memasukkan lima kelompok tindak pidana khusus yang secara teoritik termasuk dalam ranah bijzonder strafrecht, yang seharusnya tetap berada di luar KUHP dan diatur melalui undang undang (khusus) sektoral tersendiri. Penempatan tindak pidana khusus tersebut dalam bab khusus KUHP tidak hanya mengaburkan batas antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, tetapi juga menimbulkan kebingungan baru dalam memahami sistematika dan fungsi tindak pidana khusus.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika KUHP baru belum sepenuhnya dipraktikkan, tetapi sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Situasi ini memperkuat kesan bahwa kodifikasi disusun tanpa fondasi konseptual yang matang. Secara normatif, undang-undang ini dimaksudkan untuk mengharmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan struktur KUHP 2023. Namun dalam praktiknya, ia tidak hanya menyesuaikan hukum pidana sektoral, tetapi juga mengubah sejumlah pasal dalam KUHP itu sendiri. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi kodifikasi sebagai kitab induk. Sulit dipahami bahwa sebuah kodifikasi sudah harus direvisi berbarengan dengan masa pemberlakuannya.

Bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, keberadaan Undang-Undang Penyesuaian Pidana justru mengaburkan keterbacaan KUHP sebagai satu sistem. Norma pidana kini tersebar dalam beberapa lapisan regulasi yang saling bertaut, sehingga pemahaman terhadap satu ancaman pidana menuntut pembacaan silang antara KUHP, undang-undang sektoral, dan aturan penyesuaian. Kondisi ini meningkatkan risiko salah tafsir dan penerapan yang tidak seragam, berlawanan dengan tujuan utama kodifikasi untuk menyederhanakan hukum dan mempermudah keterbacaan (accessibility). Kodifikasi dimaksudkan untuk menyederhanakan hukum pidana, bukan menambah kompleksitas. Ketika sebuah kodifikasi harus “ditambal” segera setelah berlaku, itu menandakan bahwa proses perumusannya belum sepenuhnya selesai. Dalam konteks ini, UU Penyesuaian Pidana lebih menyerupai mekanisme darurat untuk menutup celah, bukan hasil dari desain sistem yang matang sejak awal.

Dampaknya akan terasa langsung dalam praktik penegakan hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dipaksa bekerja di tengah belum lengkapnya aturan pelaksana KUHP dan KUHAP. Kekosongan ini membuka ruang lahirnya regulasi internal sektoral yang berpotensi memperkuat ego institusional, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan memperlebar disparitas penerapan hukum, terutama di daerah. Inilah karakter kodifikasi kejar tayang. Reformasi yang seharusnya memperkuat due process justru berisiko mengulang persoalan lama dengan kemasan baru. Ketika KUHAP disusun dalam tempo singkat, dengan konsultasi terbatas dan aturan pelaksana yang disiapkan belakangan, ketidakpastian hukum menjadi konsekuensi yang sulit dihindari, padahal kodifikasi semestinya menjadi alat untuk mengendalikannya.

Perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana tidak pernah berhenti pada teks undang-undang. Dampaknya selalu terasa dalam praktik penegakan hukum. Tanpa kesiapan institusional dan penguatan pengawasan yudisial sejak awal, reformasi berisiko bersifat simbolik. Kita mungkin telah mengganti kitab undang-undang, tetapi cara negara menggunakan kekuasaan pidana terhadap warganya belum tentu berubah secara mendasar. Pada akhirnya, reformasi sistem peradilan pidana tidak diukur dari kebaruan pasal atau ketebalan kitab undang undang. Reformasi diukur dari perlindungan terhadap warga negara, pengendalian kekuasaan negara, dan akses terhadap keadilan. Jika itu yang menjadi ukuran, maka kodifikasi baru seharusnya diperlakukan sebagai titik awal pembenahan berkelanjutan, bukan sebagai penanda bahwa reformasi telah selesai.

 

*) Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhpkuhapperadilanhukum pidana
Fachrizal Afandi

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info