Ada banyak klaim besar yang menyertai lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada janji dekolonisasi modernisasi, kepastian hukum, dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ketika dibaca lebih teliti, muncul kesan lain yang sulit diabaikan. Banyak hal yang sesungguhnya tidak berubah. Secara formal, kita menyebutnya kodifikasi baru. Tetapi secara substansi, sebagian besar isinya masih sangat akrab dengan rezim lama.

Kodifikasi dan Prinsip Negara Hukum
Dalam teori hukum pidana, kodifikasi selalu dikaitkan dengan kepastian hukum. Norma pidana harus tertulis (lex scripta), dirumuskan secara jelas (lex certa), ditafsirkan secara ketat (lex stricta), dan telah ada sebelum perbuatan dilakukan (lex previa) agar warga negara dapat memprediksi bagaimana negara menggunakan kekuasaan koersifnya. Kodifikasi bukan sekadar menghimpun pasal, melainkan cara negara mendisiplinkan dirinya sendiri dengan membatasi penggunaan kekuasaan pidana agar tidak bersifat sewenang-wenang. Karena itu, kodifikasi bertujuan memadatkan hukum agar tertata, mudah diakses, dan dapat diprediksi. Janji kepastian tersebut hanya dapat terwujud apabila kodifikasi lahir dari proses perumusan yang rapi, dilakukan dengan kehati-hatian, serta ditopang oleh kesiapan aparat penegak hukum dan aturan pelaksana yang memadai, bukan melalui logika kejar waktu.
Selama hampir satu abad, Indonesia mempertahankan KUHP warisan kolonial dengan perubahan parsial yang sangat terbatas dan tanpa tradisi pembaruan bertahap yang konsisten. Namun, ketika perubahan akhirnya dilakukan, ia justru ditempuh sekaligus dengan mengganti dua pilar utama sistem peradilan pidana, KUHP dan KUHAP, dalam rentang waktu yang sangat singkat. Lompatan drastis ini bukan sekadar soal kecepatan legislasi, melainkan menimbulkan risiko serius bagi stabilitas sistem. Institusi penegak hukum dipaksa beradaptasi secara instan, tanpa ruang transisi yang memadai untuk membangun pemahaman, infrastruktur, dan praktik baru. Dalam kondisi demikian, kodifikasi berpotensi menjadi simbol reformasi yang ambisius di atas kertas, tetapi rapuh dalam pelaksanaan.
Pengalaman negara-negara Eropa menunjukkan pendekatan berbeda dalam merawat kodifikasi hukum pidana. Prancis dan Belanda sama sama lahir dari tradisi civil law dan menempatkan kodifikasi sebagai fondasi negara hukum. Namun sejak awal, keduanya memahami bahwa kodifikasi bukan produk final, melainkan bangunan hukum yang harus dirawat melalui waktu. Kodifikasi diperlakukan sebagai sistem yang hidup, bukan sebagai monumen yang selesai sekali dibangun. Di Prancis, kodifikasi modern lahir pada era Napoleon. Napoleon berperan sebagai penggerak politik yang mendorong penyatuan hukum demi stabilitas negara pasca Revolusi Prancis, tetapi bukan perancang teknis hukum pidana maupun perdata. Peran intelektual utama dijalankan oleh para jurist, terutama Jean Étienne Marie Portalis, arsitek Code civil 1804.
Portalis menekankan bahwa hukum harus disusun secara sistematis, bersifat umum, dan tidak terlampau kasuistik, sehingga memberi ruang bagi penalaran hakim tanpa kehilangan kepastian hukum. Meskipun Portalis tidak terlibat langsung dalam perumusan Code pénal 1810, kerangka metodologis yang ia rumuskan membentuk tradisi kodifikasi Prancis, termasuk dalam hukum pidana. Karena itu, meskipun Code pénal disusun oleh komisi berbeda, struktur normatifnya tetap mencerminkan warisan pemikiran tersebut. Pendekatan ini menjelaskan mengapa Code pénal 1810 mampu bertahan lebih dari satu setengah abad, direvisi secara bertahap sepanjang abad 19 dan 20, sebelum akhirnya direkonstruksi melalui Code pénal 1992 yang berlaku sejak 1994 sebagai pembaruan yang terukur dan tidak tergesa gesa.
Pengaruh tradisi kodifikasi Prancis juga sangat kuat dalam perkembangan hukum pidana Belanda. Sejak abad 19, Belanda mengadopsi kerangka berpikir kodifikasi Prancis yang menempatkan hukum pidana sebagai sistem tertulis, rasional, dan terstruktur. Namun, berbeda dari Prancis yang pada akhirnya memilih rekodifikasi menyeluruh, Belanda menempuh jalan yang jauh lebih sabar. Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku pada 1886 dan Wetboek van Strafvordering yang berlaku sejak 1926 tetap dipertahankan hingga hari ini sebagai kerangka utama hukum pidana dan hukum acara pidana. Ketahanan kedua kodifikasi tersebut tidak berarti stagnasi. Justru sebaliknya, keduanya mengalami revisi secara intensif dan berkelanjutan.
Wetboek van Strafrecht telah direvisi puluhan hingga ratusan kali melalui perubahan parsial yang tersebar sepanjang abad 20 hingga kini. Sementara itu, Wetboek van Strafvordering tercatat mengalami lebih dari empat ratus perubahan sejak pertama kali diberlakukan. Revisi-revisi ini bukan bersifat simbolik, melainkan respons langsung terhadap perkembangan praktik peradilan, kemajuan teknologi, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta kewajiban internasional, terutama setelah berlakunya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pendekatan Belanda mungkin tidak terdengar heroik karena tidak menghasilkan satu undang-undang baru yang dapat dipamerkan sebagai tonggak politik. Namun justru di situlah kekuatannya. Perubahan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Kodifikasi diperlakukan sebagai sistem hidup yang terus diperbaiki, bukan sebagai monumen hukum yang sekali dibangun lalu ditinggalkan.
Pilihan Rekodifikasi Kejar Tayang dan Paradoks Reformasi
Dalam konteks perbandingan tersebut, pilihan Indonesia menjadi semakin problematis. Indonesia melewati fase pembaruan bertahap dan langsung melompat ke rekodifikasi total. Ironisnya, ketika dibaca lebih dalam, KUHP dan KUHAP baru justru tidak sepenuhnya baru. Banyak norma lama dipertahankan. Banyak struktur prosedural tetap sama. Bahkan, bagi praktisi yang terbiasa dengan KUHAP 1981, tidak sedikit ketentuan dalam KUHAP baru yang terasa seperti versi lama dengan redaksi yang diperhalus. Inilah paradoks besar reformasi hukum pidana kita. Kita menyebutnya pembaruan fundamental, tetapi secara substantif masih bergerak dalam kerangka lama. Perubahan lebih banyak terjadi pada penomoran pasal, sistematika bab, dan perluasan kewenangan, belum pada pergeseran paradigma yang mendasar. Dalam konteks sistem peradilan pidana, ini bukan persoalan kecil. Yang dipertaruhkan bukan hanya teks undang-undang, melainkan cara negara memperlakukan kebebasan warga.
Pada KUHAP baru, problem ini tampak semakin jelas pada penguatan tahap penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung hampir tanpa kontrol dan supervisi efektif dari penuntut umum maupun hakim. Tahap awal proses pidana justru diperluas kewenangannya, sementara mekanisme pengawasan yudisial dan fungsi korektif penuntut umum belum dirancang sebagai kontrol awal yang kuat, otomatis, dan substantif. Akibatnya, penyelidikan dan penyidikan menjadi fase yang sangat dominan, dengan logika tindakan polisionil yang bekerja relatif mandiri dengan penerapan prinsip checks and balances yang minim. Hak tersangka dan terdakwa memang diperluas secara normatif, tetapi tanpa desain pengawasan yang memadai, hak-hak tersebut berisiko berhenti sebagai janji tekstual. Dalam konfigurasi seperti ini, reformasi hukum acara pidana lebih menyerupai penyusunan ulang struktur lama dengan legitimasi baru, bukan pergeseran paradigma due process yang benar-benar menempatkan pembatasan kekuasaan negara sebagai titik pusatnya.
Situasi serupa dan juga problematis terlihat pada KUHP baru. Ini tampak dari struktur delik yang sebagian besar masih mengikuti pola lama. Delik-delik inti tetap sama, dengan beberapa tambahan. Mayoritas rumusan perbuatan pidana memiliki padanan langsung dengan KUHP lama. Bahkan, KUHP baru memasukkan lima kelompok tindak pidana khusus yang secara teoritik termasuk dalam ranah bijzonder strafrecht, yang seharusnya tetap berada di luar KUHP dan diatur melalui undang undang (khusus) sektoral tersendiri. Penempatan tindak pidana khusus tersebut dalam bab khusus KUHP tidak hanya mengaburkan batas antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, tetapi juga menimbulkan kebingungan baru dalam memahami sistematika dan fungsi tindak pidana khusus.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika KUHP baru belum sepenuhnya dipraktikkan, tetapi sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Situasi ini memperkuat kesan bahwa kodifikasi disusun tanpa fondasi konseptual yang matang. Secara normatif, undang-undang ini dimaksudkan untuk mengharmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan struktur KUHP 2023. Namun dalam praktiknya, ia tidak hanya menyesuaikan hukum pidana sektoral, tetapi juga mengubah sejumlah pasal dalam KUHP itu sendiri. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi kodifikasi sebagai kitab induk. Sulit dipahami bahwa sebuah kodifikasi sudah harus direvisi berbarengan dengan masa pemberlakuannya.
Bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, keberadaan Undang-Undang Penyesuaian Pidana justru mengaburkan keterbacaan KUHP sebagai satu sistem. Norma pidana kini tersebar dalam beberapa lapisan regulasi yang saling bertaut, sehingga pemahaman terhadap satu ancaman pidana menuntut pembacaan silang antara KUHP, undang-undang sektoral, dan aturan penyesuaian. Kondisi ini meningkatkan risiko salah tafsir dan penerapan yang tidak seragam, berlawanan dengan tujuan utama kodifikasi untuk menyederhanakan hukum dan mempermudah keterbacaan (accessibility). Kodifikasi dimaksudkan untuk menyederhanakan hukum pidana, bukan menambah kompleksitas. Ketika sebuah kodifikasi harus “ditambal” segera setelah berlaku, itu menandakan bahwa proses perumusannya belum sepenuhnya selesai. Dalam konteks ini, UU Penyesuaian Pidana lebih menyerupai mekanisme darurat untuk menutup celah, bukan hasil dari desain sistem yang matang sejak awal.
Dampaknya akan terasa langsung dalam praktik penegakan hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dipaksa bekerja di tengah belum lengkapnya aturan pelaksana KUHP dan KUHAP. Kekosongan ini membuka ruang lahirnya regulasi internal sektoral yang berpotensi memperkuat ego institusional, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan memperlebar disparitas penerapan hukum, terutama di daerah. Inilah karakter kodifikasi kejar tayang. Reformasi yang seharusnya memperkuat due process justru berisiko mengulang persoalan lama dengan kemasan baru. Ketika KUHAP disusun dalam tempo singkat, dengan konsultasi terbatas dan aturan pelaksana yang disiapkan belakangan, ketidakpastian hukum menjadi konsekuensi yang sulit dihindari, padahal kodifikasi semestinya menjadi alat untuk mengendalikannya.
Perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana tidak pernah berhenti pada teks undang-undang. Dampaknya selalu terasa dalam praktik penegakan hukum. Tanpa kesiapan institusional dan penguatan pengawasan yudisial sejak awal, reformasi berisiko bersifat simbolik. Kita mungkin telah mengganti kitab undang-undang, tetapi cara negara menggunakan kekuasaan pidana terhadap warganya belum tentu berubah secara mendasar. Pada akhirnya, reformasi sistem peradilan pidana tidak diukur dari kebaruan pasal atau ketebalan kitab undang undang. Reformasi diukur dari perlindungan terhadap warga negara, pengendalian kekuasaan negara, dan akses terhadap keadilan. Jika itu yang menjadi ukuran, maka kodifikasi baru seharusnya diperlakukan sebagai titik awal pembenahan berkelanjutan, bukan sebagai penanda bahwa reformasi telah selesai.
*) Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















