Rekomendasi KNHTN ke-6 untuk Presiden, Salah Satunya Terkait Syarat Menteri
Utama

Rekomendasi KNHTN ke-6 untuk Presiden, Salah Satunya Terkait Syarat Menteri

Khusus keberadaan menteri koordinator, Konferensi memandang perlu ditinjau kembali efektifitasnya. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahakan kementerian koordinator.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Khusus wacana penggabungan fungsi pengelolaan perdagangan luar negeri ke dalam kemeterian luar negeri, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan sepanjang hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dan rencana kerja presiden ke depan maka itu harus bisa diakomodir. Namun, jika ingin mengubah nomenklatur tersebut, akan menghadapai tantangan konstitusional. Mengingat nomenklatur kementerian diatur dalam UUD.

 

“Jika dibutuhkan, bisa dengan menambahkan saja fungsinya ke kementerian luar negeri tanpa mengubah nomenklatur,” ujar Zainal Arifin.

 

Sementara keterkaitan antara sistem pemilu, sistem kepartaian, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan. Menurut Konferensi, harus ada evaluasi terhadap berbagai undang-undang terkait. Beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah tentang pemisahan pemilu serentak menjadi level daerah dan level nasional.

 

Kemudian meninjau presidential threshold, menjadikan visi dan misi capres sebagai “living document”, serta mempertimbangkan jarak waktu antara pengumuman hasil Pemilu, yang terlalu jauh dengan waktu pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih. “Jarak yang terlalu jauh seperti saat ini terlalu banyak ruang untuk melakukan negosiasi politik,” ujar Bivitri saat membacakan rekomendasi. 

 

Postur Kabinet

Kabinet yang berjumlah proporsional perlu dipikirkan, sesuai dengan program kerja dan urusan-urusan yang diatur dalam konstitusi. UU Kementerian Negara hanya mengatur batas maksimal jumlah menteri. Selain itu, ada pula kementerian yang harus ada menurut UUD 1945 dan UU Kementerian Negara. Oleh karena, struktur yang akan menyelenggarakan urusan tersebut juga bersifat urgen.

 

Hanya saja, urgensi keberadaan struktur tidak mesti linier dengan urusan-urusan yang telah diidentifikasi dalam UUD 1945. Dalam arti, mungkin saja dua atau tiga urusan pemerintahan dalam UUD 1945 dilaksanakan oleh satu struktur kementerian saja atau satu urusan dilaksanakan oleh beberapa kementerian.

 

Oleh karena itu, yang terpenting adalah semua urusan pemerintahan yang menjadi mandat konstitusi tersebut mesti dilaksanakan oleh organisasi/kementerian yang berada di bawah Presiden.

Tags:

Berita Terkait