Khusus keberadaan menteri koordinator, Konferensi memandang perlu ditinjau kembali efektifitasnya. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahakan Kementerian Koordinator.
Sebab, kehadiran Menteri Koordinator hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: “Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi”. Untuk itu, jika presiden masih memandang perlu adanya menteri Koordinator, harus dipertimbangkan efektivitasnya, apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak.