Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Terbaru

Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah

Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan hak untuk beragama dan beribadah dijamin konstitusi mendapat apresiasi banyak kalangan termasuk lembaga negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jokowi menegaskan seluruh kepala daerah termasuk Pangdam, Dandim, Kapolda, Kapolres, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi harus mengerti hal tersebut. Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan misalnya dalam rapat FKUB menyatakan sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah.

“Konstitusi kita menjamin itu (kebebasan beragama dan beribadah),” kata Presiden Jokowi dalam pidato di acara Forum Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/1/2023) lalu.

Presiden Jokowi juga menyoroti peraturan di daerah seperti peraturan walikota atau instruksi bupati dan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. Dia menginstruksikan berbagai pihak di daerah untuk hati-hati dalam mencermati hal tersebut. “Kadang saya berpikir sesusah itu kah orang mau beribadah, sedih kalau kita mendengar,” ujarnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi pernyataan tersebut yang menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin konstitusi. Hal itu merupakan komitmen dan penegasan Presiden terhadap pelaksanaan konstitusi menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, khususnya pada pelaksanaan memberikan perlindungan pada jaminan hak kebebasan beragama yang merupakan hak yang dijamin pada pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. 

Andy berpendapat komitmen dan ketegasan ini penting untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang nyata. Misalnya, secara tegas meminta kepada Kementerian untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi di berbagai wilayah dalam mendirikan, dan menggunakan rumah ibadah, baik dalam bentuk regulasi, bentuk fasilitasi pemerintah daerah, mediasi konflik, jaminan perlindungan beribadah, maupun upaya pemulihan berkelanjutan.

Andy menyebut lembaganya mencatat hambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupan perempuan, bahkan dalam kurun waktu yang sangat lama. Komnas Perempuan mendokumentasikan dan mencatatkan pengalaman beragam kelompok perempuan dari beragam latar belakang agama, sebagai dampak dari adanya hambatan pada rumah ibadah.

Seperti yang terjadi di Aceh Singkil, Andy mencatat sampai saat ini belum ada penyelesaian nyata mengenai kepastian akan perizinan rumah Ibadah, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, antara lain: rasa ketakutan, kecemasan masih dirasakan oleh jemaat perempuan, sehingga berkurangnya jumlah jemaat pergi beribadah. Masih di provinsi yang sama, Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan atas hambatan pendirian masjid Jemaat Muhammadiyah di Provinsi Aceh.

Kemudian ada pengaduan yang diterima Komnas Perempuan dari kelompok perempuan Jemaat Ahmadiyah yang mengalami ancaman di berbagai daerah ketika akan menggunakan masjid untuk kegiatan. Mereka juga ketakutan karena ancaman atau situasi yang tidak kondusif karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008 (Tentang Jemaat Ahmadiyah).

“Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden RI bahwa hambatan-hambatan pada rumah ibadah, juga didasarkan karena adanya keputusan bersama di daerah, yang bertentangan dengan perintah konstitusi, terjadi di sejumlah daerah. Saat ini Komnas Perempuan mencatat masih ada 16 Masjid dan 5 Mushola Jamaah Ahmadiyah yang saat ini masih mengalami hambatan, disegel maupun dihancurkan,” papar Andy.

Hambatan serupa juga dialami perempuan Jemaat Kristen di Garut, Cilegon, umat Buddha di desa Mareje Lombok NTB, penganut agama leluhur, GKI Yasmin dan HKBP Filadelphia, umat Buddha Tanjung Balai, dan penganut agama lainnya. Andy menjelaskan mereka mengalami hambatan dalam mengupayakan izin selama puluhan tahun. Salah satu sebabnya karena sikap intoleransi kelompok masyarakat dan keagamaan yang didukung pemimpin daerah.

“Jemaat perempuan kerap mengalami trauma, depresi, kelelahan bertahun, dan menjadi korban dalam konflik sosial berbasis keyakinan dan kepercayaan,” tegas Andy.

Guna menindaklanjuti pernyataan Jokowi itu, Komnas Perempuan merekomendasikan sedikitnya 4 hal. Pertama, meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang kebijakan di tingkat nasional dan daerah mengenai rumah ibadah yang bertentangan dengan Konstitusi.

Kedua, mendorong Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim pemetaan hambatan dan penanganan hingga pendirian rumah ibadah. Ketiga, mendesak Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan penguatan dan pemulihan pada kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya di beberapa daerah yang telah mengalami trauma berkepanjangan menghadapi hambatan rumah ibadah.

Keempat, meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia memastikan implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial. Hal itu sebagaimana mandat Peraturan Menteri PMK RI No.5 tahun 2021 dan menurunkannya hingga ke daerah-daerah. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info