Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?
Terbaru

Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?

Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI dinilai melanggar PP No.68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor atau wakil rektor merangkap jabatan di BUMN/BUMD atau swasta

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Bila melanggar Pasal 35 huruf c PP 68/2013 itu, ada sanksi yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 55 ayat (1) PP 68/2013 menyebutkan, “Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor dan mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota. “Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,” kata Himmatul Aliyah.

Angota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu melanjutkan, saat ini semua pihak memiliki pekerjaan besar untuk membenahi dan memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, dalam beberapa tahun belakangan terakhir, peringkat perguruan tinggi di Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara di Asia Tenggara.

Seperti di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina. Dia menilai UI sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162. “Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi semestinya mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita,” imbuhnya.

Seperti diketahui, bermula dari BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan menyebut “Jokowi King of Lip Service" melalui akun Instagram BEM UI. Tak lama kemudian, Rektor UI Prof Ari Kuncoro memanggil pengurus BEM UI dan menyatakan tindakan BEM UI dianggap melanggar. Pemanggilan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Buntut dari pemanggilan ini, Rektor UI Prof Ari Kuncoro dikritik lantaran diketahui merangkap jabatan Wakil Komisaris BRI yang merupakan bank BUMN.

Tags:

Berita Terkait