Rektor Unram Siap Hadapi Gugatan 21 Milyar
Aktual

Rektor Unram Siap Hadapi Gugatan 21 Milyar

ANT
Bacaan 2 Menit
Rektor Unram Siap Hadapi Gugatan 21 Milyar
Hukumonline
Rektor Universitas Mataram (Unram)melalui Helmy Fuadi Humas Unram menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh keluarga dan pensiunan dosen Unram sebesar Rp21 miliar.

"Seperti disampaikan rektor, silahkan saja itu merupakan hak mereka untuk melakukan gugatan," kata Helmi di Mataram, Senin.

Menurut Helmi rumah dinas yang ada di kompleks Unram dan berada di area kampus itu adalah rumah dinas golongan dua yaitu rumah dinas yang tidak bisa diprivatisasi. Hal itu sudah jelas aturannya. Sehingga Unram mempersilahkan bagi siapa saja yang akan melayangkan gugatan.

"Bagi yang mau menggugat sebagaimana disampaikan pak rektor ya silahkan, kami siap untuk menghadapi di pengadilan," kata Helmi.

Sebelumnya, Keluarga dan dosen pensiunan korban pengosongan paksa rumah dinas Universitas Mataram (Unram), menuntut Rp21 miliar kepada Rektor Unram.

"Kami mengajukan gugatan perdata karena secara moril dan meteril kepada Unram senilai Rp21 miliar," kata Edi Kurniadi SH kuasa hukum warga di Mataram, Senin.

Menurut Edi, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Rektor Unram tersebut telah didaftarkan ke PN Mataram dengan nomor gugatan 19 tertanggal 25 Januari 2014.

Dalam materi gugatan tersebut,lanjut Edi, pihak keluarga dan pensiunan Unram meminta proses yang sebelumnya pernah terputus dapat dilanjutkan kembali. Selain itu keluarga meminta ganti rugi atas kerugian materil akibat pengosongan paksa yang sudah dilakukan pihak Unram (22/1).

Warga kecewa karena penggusuran paksa yang dilakukan oleh satpam Unram dan dikawal pihak kepolisian, dinilai tidak manusiawi.

Selain akan melakukan upaya perdata, lanjut dia, tim kuasa hukum warga juga akan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak Rektor Unram.

Menurut Edi, dengan adanya putusan MA dan PTUN yang sudah ditetapkan, seharusnya upaya pengosongan rumah dinas harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dikti, tetapi selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Unram.
Tags: