Rencana Tambah Kodam Baru, Ada 4 Syarat Gelar Pasukan
Terbaru

Rencana Tambah Kodam Baru, Ada 4 Syarat Gelar Pasukan

Melihat UU TNI, belum ada kebutuhan mendesak menambah Kodam baru. Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, hingga pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: RES
Ilustrasi: RES

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, berencana menambah jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh provinsi di Indonesia. Penambahan Kodam itu dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak. Terlepas dari kebutuhan, tapi rencana tersebut mendapat kritik kalangan masyarakat sipil.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis, mengatakan rencana tersebut mengagetkan kalangan masyarakat sipil. Dia beralasan, karena sejak menjabat sebagai Menhan Prabowo menekankan pada pengadaan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (Alutsista).

“Menurut saya ini (penambahan Kodam baru,-red) tidak tepat karena kita mau modernisasi alutsista,” kata Beni dalam diskusi yang diselenggarakan Kontras bertema ‘Kodam di Tiap Wilayah hingga Intelijen di bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan?,’ Senin (20/02/2023) kemarin.

Baca juga:

Beni menjelaskan, sebelum melakukan penambahan Kodam terlebih dulu harus melihat kebijakan yang sudah diterbitkan, setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Misalnya, ada rencana strategis. Antara lain pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang menjadi standar kekuatan pokok dan minimum TNI. Saat ini sudah masuk dalam pemenuhan MEF tahap III periode 2019-2024 dengan target yang harus dicapai sampai akhir 2024.

“Dalam rencana strategis dan MEF tahap III itu tidak ada rencana untuk membentuk kodam baru,” ujarnya.

Jika kodam berada di seluruh provinsi, Beni menilai hal itu sama seperti struktur organisasi Polri. Padahal tugas TNI jelas berbeda dengan Polri dimana UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan tugas TNI untuk pertahanan berupa menangkal ancaman dari luar. TNI tidak bertugas menangani keamanan dalam negeri yaang sifatnya penegakan hukum karena itu ranah aparat kepolisian.

Membaca detail Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 Beni mencatat Kementerian Pertahanan melihat ancaman selama 5 tahun ke depan masih sama, antara lain pelanggaran wilayah perbatasan, terorisme, bencana alam, siber, spionase, pencurian SDA dan lainnya. Sebagian besar ancaman bersifat modern dan dalam buku tersebut tidak ada substansi yang menyebut kebutuhan mendesak membangun kodam baru.

Selain itu Beni menjelaskan penjelasan pasal 11 ayat (2) UU 34/2004 mengatur untuk melakukan gelaran pasukan TNI ada 4 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan. Kedua, daerah perbatasan. Ketiga, daerah rawan konflik. Keempat, pulau terpencil. Pembangunan dan penggelaran kekuatan itu juga harus sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Lebih lanjut penjelasan pasal 11 ayat (2) UU 34/2004 menekankan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah.

“Melihat pasal 11 UU No.34 Tahun 2004 ini tidak ada yang mendesak untuk membuat kodam baru,” urai Beni.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Prof Abdul Maasba Magassing, menilai sampai saat ini belum ada ancaman eksternal yang berdampak signifikan terhadap pertahanan Indonesia. Indonesia masuk kategori wilayah aman sehingga dipercaya untuk menggelar perhelatan internasional seperti G20. Begitu juga ancaman di dalam negeri yang masih tergolong aman.

“Lalu apa urgensinya? (membentuk kodam baru,-red), saya melihatnya itu belum diperlukan,” paparnya.

Ketimbang membangun kodam baru, Prof Abdul mengusulkan pasukan TNI untuk sering ikut latihan perang ddengan berbagai negara. Sehingga menambah pengalaman di medan tempur. Modernisasi alutsista juga harus dilakukan, termasuk mengenalkan pasukan dengan perkembangan senjata mutakhir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info