Renegosiasi Kontrak Karya: 3 Perusahaan Menolak, 83 Batal
Berita

Renegosiasi Kontrak Karya: 3 Perusahaan Menolak, 83 Batal

Pemerintah menargetkan selesai pekan depan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Renegosiasi Kontrak Karya: 3 Perusahaan Menolak, 83 Batal
Hukumonline
Sejak tahun 2011, rencana renegosiasi kontrak tambang telah ramai digembar-gemborkan pemerintah. Secara resmi, baru pada bulan September 2012 rencana itu direalisasikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dua tahun kemudian, pemerintah masih belum total menyelesaikan targetnya. Penandatanganan nota kesepahaman renegosiasi kontrak dengan 83 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) batal dilaksanakan pada Senin (10/3). Padahal, acara tersebut telah diagendakan di ruang auditorium kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, hari ini pukul 14.00.

Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Dede Suhendar, menegaskan bahwa agenda tersebut bukan dipindahkan tempatnya. Ia menyatakan, acara yang menurut rencana diadakan di kantornya telah batal. "Tidak dimanapun karena dibatalkan," kata Dede.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, semua perusahaan yang sudah setuju renegosiasi akan tanda tangan. Ia menjelaskan, beberapa poin utama dalam renegosiasi adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.

"Besok (hari ini –Red.) semua yang setuju akan tanda tangan di kantor ESDM," ujarnya.

Ia mencatat, dari 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan diantaranya adalah pemegang KK pertambangan mineral. Sementara itu, 75 perusahaan lainnya adalah pemegang PKP2B. Dari total 112 perusahaan tambang mineral dan batu bara, sudah 25 perusahaan yang menyatakan setuju untuk menandatangani renegosiasi dengan pemerintah. Salah satu perusahaan diterminasi yakni PT Koba Tin. Sedangkan tiga perusahaan lainnya tidak sepakat untuk melakukan renegosiasi.

Ketiga perusahaan tersebut adalah raksasa tambang PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan Vale Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar menegaskan, pemerintah saat ini terus bernegosiasi dengan perwakilan Freeport, Newmont, dan Vale untuk mencapai kesepakatan dalam kontrak baru. Ia optimis, kesepakatan akan tercapai dalam kurun waktu satu pekan ini. "Target kita minggu depan bisa selesai," ujarnya.

Menurut Sukhyar, renegosiasi kontrak dengan Freeport adalah yang paling maju diantara raksasa tambang lainnya. Dia menyebut, semua poin renegosiasi sudah disetujui oleh produsen emas dan tembaga di Papua tersebut. Sementara itu, menurutnya renegosiasi dengan Newmont hamper selesai dan Vale tinggal selangkah lagi.

“Kit masih mencari kesepakatan misalnya soal peningkatan persentase royalti yang akan dibayar kepada pemerintah. Vale tinggal selangkah lagi dan Newmont hampir selesai," katanya.

Sukhyar juga berharap, penandatanganan nota kesepahaman dengan 83 perusahaan yang batal digelar hari ini bisa membuahkan hal positif. Ia mengatakan, seluruh perusahaan yang memegang KK maupun PKP2B diharapkan bisa menyepakati seluruh poin renegosiasi. "Harapannya dengan ditunda 1 pekan akan ada tambahan sehingga bisa 100% sepakat pada seluruh poin renegosiasi," imbuhnya.

Saat ini, masih ada tiga Perusahaan berlisensi PKP2B yang belum menyepakati seluruh poin renegosiasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Batubara Selaras Sapta, dan PT Intitirta Prima Sakti. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara ESDM,Edi Prasodjo,membenarkan ketiga perusahaan masih belum menyepakati seluruh poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah.

"Iya tiga perusahaan itu belum sepakat seluruh poin renegosiasi," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait