Rentetan Kebocoran Data Pribadi, Perangkat Regulasi Belum Memadai
Utama

Rentetan Kebocoran Data Pribadi, Perangkat Regulasi Belum Memadai

Investigasi kebocoran data pribadi masih belum optimal. Mekanisme penyelesaian belum memadai sehingga risiko kebocoran data terus berulang.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tidak ada habisnya, kasus kebocoran data pribadi terus bermunculan saat ini. Setelah kasus kebocoran data pribadi terjadi pada perusahaan belanja online atau e-commerce populer di Indonesia, permasalahan tersebut kembali terjadi pada salah satu perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyurati perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai kebocoran data nasabah.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan terus berulangnya kebocoran data ini tidak lepas dari persoalan regulasi yang masih belum memadai sehingga penegakan hukum kebocoran data pribadi masih belum optimal. Dia memaparkan masyarakat sebagai korban kebocoran data pribadi tidak mendapatkan laporan secara detil mengenai jenis-jenis data yang bocor.

“Rentetan kebocoran data pribadi dari berbagai platform seperti e-commerce ini tidak mekanisme penyelesaian yang memadai. Dalam artian langkah-langkah investigatif tidak dilakukan secara cepat, terbuka dan dilaporkan ke publik. Karena tidak ada penyelesaian memadai sehingga tidak pernah belajar dan mengulang insiden-insiden tersebut,” jelas Wahyudi, Rabu (5/8).

Dia menjelaskan regulasi penyelesaian kebocoran data pribadi masih belum memadai sehingga pengawasan oleh regulator juga tidak optimal. Kemudian, Wahyudi juga menjelaskan notifikasi pelaporan oleh perusahaan kepada pemilik data saat terjadi kebocoran seharusnya berprinsip tanpa penundaaan. Namun, regulasi menyatakan pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat 14 hari. (Baca Juga: Lindungi Kebocoran Data Pribadi, Masyarakat Diimbau Jangan Asal Pasang Aplikasi)  

Menurut Wahyudi, jangka waktu tersebut terlalu lama saat dikaitkan dengan kebocoran data pribadi secara elektronik. Terlebih lagi, data pribadi yang bocor tersebut bersifat sensitif seperti biometrik. “Notifikasi 14 hari itu dalam konteks perlindungan data pribadi terlalu lama seharusnya berprinsip tanpa penundaan. Apalagi data data sensitif seperti biometrik,” jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan berbagai kasus kebocoran hingga jual beli data pribadi terjadi karena faktor kompleks. Dia menjelaskan salah satu penyebabnya karena banyak data pengguna internet Indonesia di simpan di luar negeri. Data-data tersebut dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa ada keuntungan bagi Indonesia. “Dalam hal ini bangsa Indonesia dirugikan secara ekonomi, termasuk dilemahkan pertahanan dan keamanan,” jelas Jamalul, Selasa (21/7).

Jamalul mengatakan saat terjadi kebocoran data warga Indonesia di luar negeri memerlukan perizinan dari negara di mana lokasi data center tersebut berada. “Ada beberapa kejadian sangat susah saat data di luar. Untuk share lokasinya saja butuh beberapa hari molor sehingga kejahatan tersebut terlewat,” tambah Jamalul.

Dia menerangkan nilai ekonomi data pribadi tersebut sangat tinggi bisa mencapai US$ 2 per akun. Sebab itu, menurut Jamalul, pengguna media sosial harus menempuh prosedur Panjang saat menghapus akun media sosial tersebut. Melalui data-data tersebut, perusahaan-perusahaan dapat mempelajari karakteristik masyarakat suatu negara tertumana tujuan bisnis.

“Data pribadi tidak hanya alamat KTP, tapi juga dapat diketahui kegemaran masyarakat, suka makan apa? Suka makan di mana? Suka berpergian ke mana? Misalnya orang Indonesia pada jam segini suka makan apa, market mana paling banyak dan di mana? Sehingga saat ereka mau buat usaha bisa lihat data itu. Mereka bisa dapat keuntungan dari data pribadi sedangkan Indonesia tidak dapat apa-apa,” terang Jamalul.

Dia menyarankan agar Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan untuk memberi perlindungan terhadap warga negara. Pembahasan RUU PDP tersebut juga harus melibatkan berbagai pihak seperti pemilik data, pelaku industri sebagai pengendali data, pihak-pihak yang memiliki kapasitas pengamanan dan identifikasi saat terjadi insiden keamanan data pribadi dan penegak hukum yang mampu menerapkan wawasan berbasis teknologi.

Selain itu, dia juga mendorong upaya menyeluruh yang melibatkan lintas sektor meningkatkan kapasitas penguasaan teknologi dan peningkatan perangkat pendukungnya seperti penempatan dan pengelolaan data center secara netral. Selain itu, dia mengusulkan negara mengembangkan sistem keamanan serta perangkat kemanan.

Seperti dilansir Antara, Rabu (5/8), Platform digital untuk layanan pembiayaan, KreditPlus membenarkan ada upaya pencurian data konsumen mereka beberapa waktu lalu. "Hasil investigasi sementara kami menunjukan adanya tindakan pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi konsumen KreditPlus," kata Direktur KreditPlus, Peter Halim, dalam keterangan resmi.

KreditPlus menyatakan mereka segera menginvestigasi sistem internal setelah muncul pemberitaan data nasabah mereka bocor. Setelah investigasi internal tersebut, mereka menemukan ada pencurian data.

Peter mengatakan mereka saat ini sudah menggunakan jasa konsultan keamanan siber eksternal untuk investigasi lebih dalam soal dugaan data bocor. Perusahaan tersebut belum menyebutkan apakah data yang dibobol berjumlah sekitar 896.000 seperti yang muncul di pemberitaan media-media.

"Proses investigasi oleh konsultan cyber security eksternal tersebut saat ini masih berlangsung, KreditPlus juga bekerjasama dengan pihak berwenang dalam investigasi tersebut untuk memastikan agar data pribadi konsumen aman dan terlindungi," kata Peter.

KreditPlus berjanji akan segera melaporkan kejadian ini kepada Badan Siber dan Sansi Negara (BSSN). Perusahaan juga menyatakan terus berinvestasi untuk meningkatkan keamanan di platform tersebut. Terkait perlindungan terhadap data nasabah, KreditPlus selama ini sudah menerapkan sistem keamanan berlapis berupa kode one-time password (OTP).

Atas hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah mengirimkan surat kepada pengelola platform digital Kreditplus mengenai dugaan bocornya data pengguna. "Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Kominfo menegaskan Kreditplus sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memenuhi standard perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, PSE juga tunduk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info