Reshuffle tak Perlu Dibatasi
Berita

Reshuffle tak Perlu Dibatasi

Penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Tetapi perlukah ada pembatasan agar hak itu tidak dipakai sewenang-wenang?

CRA
Bacaan 2 Menit
Reshuffle tak Perlu Dibatasi
Hukumonline

 

Pengamat LIPI Hermawan Sulistyo, sebagaimana diungkapkan dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, berpendapat seorang menteri harus memiliki latar belakang pendidikan sesusai dengan lembaga yang dia pimpin. Bila latar belakang pendidikan tersebut tidak dimilikinya, maka minimal menteri tersebut memiliki latar belakang pekerjaan sesuai dengan lembaga yang dia pimpin. Bila tidak juga dimiliki, minimal menteri tersebut mempunyai minat terhadap lembaga yang dipimpinnya. Namun saat ini, ada menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang tidak memiliki tiga hal tersebut, ujarnya tanpa menjelaskan nama. 

 

Berbeda dengan Agun, Hermawan berpendapat perlu ada pembatasan reshuffle dalam satu masa kepemimpinan presiden. Reshuffle harus dibatasi sebanyak lima kali dalam satu periode kepemimpinan presiden. Ia beralasan bahwa setiap tahun harus ada evaluasi terkait target tahunan yang harus dipenuhi oleh para menteri. Bila menteri-menteri tidak dapat memenuhi target tahunannya, maka menteri tersebut harus diganti. Pemenuhan target tahunan ini tidak berlaku mutlak. Faktor force majeur merupakan pengecualian dari pemenuhan target tahunan ini.

 

Pembatasan lima kali reshuffle dalam satu periode ini dianggap cukup rasional oleh Hermawan. Karena bila terlalu sering reshffle malah akan membuat pemerintahan menjadi tidak efektif. Namun maksud pembatasan reshuffle yang dikemukakan Hermawan ini merupakan reshuffle secara overall. Faktor-faktor yang lain seperti adanya menteri yang sakit atau meninggal tidak masuk dalam pembatasan.

 

Fenomena reshuffle yang kedua dalam masa pemerintahan SBY-JK ini menjadi menarik bila dikaitkan dengan rencana diundangkannya RUU Kementerian Negara. RUU yang rencananya akan bahas kembali pada bulan Juli ini mengatur dengan jelas tentang Kementerian Negara. RUU ini membagi kementerian negara dalam tiga jenis: kementerian utama, pokok dan kementerian khusus.

 

Ketua Pansus RUU Kementerian Negara, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan bahwa ketentuan mengenai reshuffle tidak perlu diatur dalam RUU Kementerian Negara. Itu urusan Presiden, kan menyangkut masalah nama-nama. Haknya dia, ujarnya kepada hukumonline melalui telepon. Pernyataan ini sekaligus membantah adanya pendapat bahwa RUU Kementerian Negara telah membatasi hak preogratif presiden.

 

Agun Gunanjar Sudarsa berpendapat tidak perlu ada pembatasan berapa kali dalam satu periode presiden boleh melakukan reshuffle. Reshuffle dapat dilakukan setiap waktu atau setiap saat, atau tidak dilakukan sama sekali selama masa jabatan Presiden. Reshuffle tergantung kinerja pemerintahan yang dikendalikan oleh presiden, ujar fungsionaris DPP Golkar asal Jawa Barat ini.

 

Cuma dalam melakukan reshuffle, presiden harus memperhatikan kompetensi menteri-menteri yang akan ditunjuknya. Dalam RUU Kementerian Negara, seorang menteri harus memiliki latar belakang pengalaman atau pendidikan sesuai dengan lembaga kementerian yang akan dipimpinnya.

 

Hal ini bertujuan untuk membuat lembaga kementerian dapat dipimpin oleh seorang profesional, seseorang yang mengetahui seluk-beluk lembaga kementerian tersebut. Pada saat ini, masih ada menteri yang tidak memiliki latar belakang pekerjaan maupun pendidikan sesuai dengan lembaga yang dipimpinnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info