Resmi Disahkan, Ada Potensi UU Pelindungan Data Pribadi Menuai Persoalan
Terbaru

Resmi Disahkan, Ada Potensi UU Pelindungan Data Pribadi Menuai Persoalan

Masih terdapat banyak persoalan. Seperti mendelegasikan ke presiden dalam pembentukan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) hingga risiko over-criminalization.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang paripurna pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana sidang paripurna pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi menjadi UU setelah mendapat persetujuan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022). Ada harapan besar masyarakat atau lembaga dan kementerian agar UU PDP ini bisa mengatasi karut-marutnya perlindungan data pribadi. Namun, terdapat sebagian kalangan yang masih mempertanyakan payung hukum UU PDP ini.

“Pertanyaannya kemudian, apakah RUU yang dihasilkan ini dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia?” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar melalui keterangannya, Senin (20/9/2022).

Wahyudi menilai menelisik substansi materi UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional. Khususnya adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik, dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik.  

Kemudian adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak- hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data. Artinya, kata Wahyudi, dengan klausul tersebut semestinya UU PDP dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia.

Baca Juga:

Meskipun telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, tapi implementasi UU PDP berpotensi menuai persoalan. “Hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya. Mengapa demikian? Situasi ini hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait prosedur penegakan hukum sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, mengacu praktik di banyak negara tentang efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data sebagai lembaga pengawas. Nah, lembaga pengawas itu yang memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data. Apalagi, UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat. Karenanya, independensi lembaga otoritas menjadi mutlak dalam memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait