Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
POJK 6/2026 memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar Penyampai Informasi Keuangan (Financial Influencer); Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi; Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi; Pembinaan oleh OJK; Perintah tertulis kepada Penyampai Informasi; dan Pemutusan akses pada media elektronik.
Baca juga:
- Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Gugatan di Sektor Jasa Keuangan
- OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia
Agus menjelaskan, Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
“Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rase menyampaikan bahwa panduan ini ditujukan sebagai acuan bagi perbankan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan,” kata Dian.
Perubahan lanskap komunikasi ini menuntut sektor jasa keuangan tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu mengelola risiko digital secara matang untuk menjaga reputasi. Urgensi tersebut terlihat dari sejumlah kasus global yang mengguncang industri keuangan. Seperti runtuhnya Silicon Valley Bank (SVB) dan Credit Suisse, yang menunjukkan betapa cepatnya krisis kepercayaan dapat menyebar di era digital.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa cepatnya informasi negative baik akurat maupun spekulatif menyebar di media sosial, memicu kepanikan massal, dan berujung ada penarikan dana besar-besaran secara instan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh angka di neraca, tetapi juga oleh kecepatan manajemen komunikasi digital,” tuturnya.
OJK berharap POJK 6/2026 menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
















