Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabah Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan pada prinsipnya penyidik dalam menangani sebuah perkara merujuk pada KUHAP dan KUHP. Makanya perlu diperhatikan aspek legal formal dalam kerangka penegakan hukum. Menurut dia Perma 2/12 sebagai langkah terobosan mengedepankan rasa keadilan. Cuma itu tadi, khusus residivis, Boy berpandangan diperlukan perhatian khusus kendatipun pelaku di bawah umur. “Tentu aspek penegakan hukum terhadap residivis harus didapatkan atensi,” imbuhnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu lebih lanjut mengatakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tanpa ada sanksi hukum justru akan melukai keadilan masyarakat. Malahan tidak akan menimbulkan efek jera. Terlebih lagi, terhadap pelaku pun akan membahayakan keselamatan jika tertangkap masa misalnya. Menurut dia Perma tersebut perlu dipertimbangkan khusus residivis. Dia berharap dengan erbitnya Perma pelaku pencurian berkurang bukan sebaliknya bertambah. “Jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri ketika masyarakat mengalami korban pencurian, kemudian seolah-olah tidak perlu dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Boy berharap segera ada koordinasi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Perma. Jangan sampai timbul salah persepsi. “Kita terus koordinasi Perma ini,khususnya terhadap criminal justice system,” tandasnya.
















