Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19
Utama

Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19

Pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES

Sejak munculnya kasus positif Covid-19 di PN Surabaya pada Juli lalu, kasus positif Covid-19 terus meningkat di beberapa pengadilan lain yang menimpa pimpinan pengadilan, hakim, panitera, hingga pegawainya. Koalisi Pemantau Peradilan mencatat hingga 31 Agustus 2020, sekitar 86 orang positif Covid-19 tersebar di 16 pengadilan seluruh Indonesia. Koalisi menganggap MA kurang responsif terhadap penanganan Covid-19 di pengadilan yang mulai mengkhawatirkan.  

Meski MA telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk menanggulangi Covid-19 di pengadilan, Koalisi menganggap upaya tersebut belum efektif mencegah penyebaran Covid-19 di pengadilan. Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta beberapa hal yakni pengadilan yang memiliki kasus covid-19 ditutup selama 14 hari; mengeluarkan kebijakan wajib rapid test dan swab; selama rapid tes dan swab menutup pengadilan sampai hasil keluar; memaksimalkan sistem work from home (WFH); dan persidangan daring.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan selama ini jika ada aparatur pengadilan yang terjangkit positif Covid-19, maka pengadilan tersebut ditutup sementara selama seminggu untuk dilakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan dan aparat pengadilan dan hakim dilakukan rapid test dan swab test.

“Sejak bulan Juli, kita sudah melakukan rapid test setiap pegadilan di Indonesia secara continue. Di luar Jakarta dan di luar Jawa pun sudah melakukan rapid test dan swab test. Hari ini saja baru dilakukan rapid test di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. Hakim Agung pun beserta stafnya sudah dilakukan swab test kemarin,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Kamis (3/9/2020). (Baca Juga: Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini)

Ia menjelaskan setelah aparat pengadilan di-rapid test dan reaktif, dilanjutkan dengan swab test. Ia mengakui jika ada aparat pengadilan terkena Covid-19, pengadilan tidak sepenuhnya ditutup, namun masih bisa untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Dia mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.

Dalam pedoman itu telah disebutkan sistem work from home, pembagian shift kerja, persidangan secara daring, imbauan menjaga jarak aman, menggunakan alat pelindung diri sebagai upaya menjaga keselamatan pegawai pengadilan. Tidak hanya itu, MA telah menekankan penggunaaan e-Court maupun e-Litigation untuk menghindari atau setidaknya mengurangi potensi berkumpulnya banyak orang.

Jauh sebelumnya, sudah ada Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Hingga 2 September 2020, tercatat ada sekitar 18 pengadilan terpapar Covid-19 yakni PN Surabaya, PA Lumajang, PN Semarang, PA Lubuk Pakam, PA Deli Serdang, PA Surabaya, PN Gorontalo, PA Kendari, PN Jakarta Barat, PA Bukit Tinggi, PN Amlapura, PN Pare-Pare, PA Praya, PN Denpasar, PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Serang, dan PN Bangil.

Salah satu di PN Jakarta Pusat dikabarkan sejumlah aparaturnya terpapar positif Covid-19. Dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk 1 orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sisanya ada pejabat pengadilan yang merupakan hakim, hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga 4 orang nonpegawai negeri.

Salah satu hakim yang terpapar Covid-19 adalah Sofyan Basir yang pernah mengadili perkara korupsi advokat Fredrich Yunadi dan kasus Jiwasraya yang masih proses persidangan. Setelah itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membuka pelayanan selama 7 hari, terhitung mulai 25 Agustus s.d. 1 September 2020.

Pengadilan Negeri Denpasar juga mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar Soebandi terkait adanya pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan sejak Rabu 19 Agustus 2020 dan melaksanakan pelayanan kembali pada Rabu 2 September 2020.

Kemudian beberapa pegawai PN Medan termasuk hakim pun dikabarkan positif terpapar Covid-19. Sebelum tiga pengadilan di atas, pegawai PN Jakarta Barat sudah terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya pelayanan peradilan sempat ditutup dari 4 hingga 10 Agustus dan baru dibuka pada 11 Agustus 2020.

Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan sementara pelayanan selama dua pekan setelah ada 7 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Semuanya diketahui setelah Pengadilan Negeri Surabaya menggelar rapid test massal terhadap 300 pegawai usai perayaan Hari Raya Idul Adha 2020 akhir Juli lalu.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, akhirnya diputuskan untuk menutup sementara pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya juga sempat ditutup pada 15-26 Juni 2020 karena ditemukan seorang pegawai pengadilan positif Covid-19 dan seorang hakim meninggal dunia secara mendadak.

Sebelumnya, dua pegawai atau pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Gorontalo terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisi ini membuat proses persidangan di PN Gorontalo ditunda selama dua pekan terhitung Senin (10/8). Tak hanya itu, 3 hakim dan 2 panitera pengganti PN Denpasar, positif Covid-19. Lalu, PN Denpasar ditutup sejak selasa 18 Agustus 2020 selama 2 pekan ke depan.

Terakhir, pada Rabu (2/9/2020), pimpinan PN Bangil dan beberapa pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Total 6 orang positif Covid-19 ialah ketua, wakil ketua, panitera muda hukum, kasubbag kepegawaian, panitera pengganti, dan satu tenaga kontrak. Kantor PN Bangil ditutup selama sepekan mulai tanggal 1-8 September 2020. PN Bangil sementara ditutup, tapi masih membuka pelayanan hanya untuk pengajuan upaya hukum, banding, kasasi, PK untuk perkara perdata dan pidana.

Hukumonline.com

Perlu perhatian lebih

Menanggapi maraknya aparat pengadilan yang terkena Covid-19. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan sebaiknya pengadilan tidak ditutup, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengoptimalkan sidang online di semua perkara. “Perlu ada perhatian lebih dari MA untuk memperketat protokol kesehatan. MA perlu segera mempercepat pengesahan Perma Persidangan Pidana Online,” kata dia mengingatkan.

MA juga diminta untuk menekankan agar pengadilan-pengadilan meminimalisir interaksi para pihak dalam persidangan secara konvensional dan beralih persidangan elektronik. Hal ini agar tidak ada kepadatan masyarakat pencari keadilan yang bertatap muka langsung di pengadilan bersama penegak hukum lain. “Maka dari itu, perlu persidangan untuk semua perkara dilakukan secara online.”

Tak hanya MA, menurut Arsil perlu dukungan pemerintah untuk memperhatikan secara langsung kondisi lembaga peradilan yang terpapar Covid-19. Sebab, selama ini pemerintah hanya membiarkan MA bekerja sendiri untuk membuat regulasinya. Padahal, materi muatan regulasi persidangan selama Covid-19 yang diubah menjadi online ialah materi muatan setingkat UU, seperti KUHAP.

“Karena itu, pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19,” sarannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info