Restrukturisasi Lembaga Pembentuk Regulasi
Kolom

Restrukturisasi Lembaga Pembentuk Regulasi

Untuk memperkuat check and balance dalam sistem pemerintahan presidensial.

Bacaan 2 Menit

Berhasil atau tidaknya reformasi regulasi sangat ditentukan oleh peran kelembagaan pembentuk regulasi. Berdasarkan pada banyaknya pembentuk regulasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga, termasuk kementerian koordinator dan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi. Di beberapa negara yang sudah menjalankan reformasi regulasi, salah satu faktor kunci keberhasilan reformasi regulasi adalah adanya kelembagaan yang tepat dan berwibawa. Bahkan di beberapa negara, lembaga pembentuk regulasi merupakan otoritas tunggal. Restrukturisasi kelembagaan ini harus dilakukan secara serius dan menyeluruh oleh pemimpin negara yang tertinggi. Dari hasil studi yang dilakukan terhadap beberapa negara yang berhasil melakukan reformasi regulasi menunjukkan bahwa ada peran dan korelasi antara kemauan politik yang kuat dan kepemimpinan yang baik terhadap keberhasilan reformasi regulasi.

Dalam menjalankan roda pemerintahan Presiden mempunyai visi. Dalam negara kesatuan, semua program pada kementerian, lembaga non kementerian dan daerah adalah untuk mendukung Visi Presiden. Visi Presiden inilah yang menjadi dasar dan pijakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Semua kementerian, lembaga non kementerian, termasuk juga daerah harus taat dan mendasarkan pada Visi Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jika Visi Presiden dilaksanakan secara konsisten oleh semua lembaga, seharusnya tidak perlu lagi ada konflik kepentingan, ego sektoral, ego kementerian, ego lembaga non kementerian, dan ego kedaerahan.

Proses pembentukan regulasi yang sekarang berjalan cukup panjang, berliku dan berbelit. Dalam praktik, ada permintaan paraf yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada kementerian terkait sebelum rancangan regulasi tersebut ditandatangani atau ditetapkan oleh Presiden. Terkadang kementerian pemrakarsa sampai memohon-mohon dan bersikap baik-baiklah kepada kementerian yang dimintai paraf tersebut. Bahkan juga ada proses harus melalui kementerian koordinator apabila pada tahap antarkementerian/lembaga ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, maka diselesaikan oleh kementerian koordinator. Proses semacam ini sudah barang tentu menambah panjang, terkadang penyelesaiannya justru dikembalikan pada kementerian/lembaga yang bersangkutan karena di kementerian koordinator tidak ada struktural yang secara khusus tugasnya terkait dengan regulasi dan ditambah lagi tidak ada SDM yang kompeten.

Kriteria pembentukan lembaga baru untuk  mengatasi lembaga pembentuk regulasi yang begitu banyak jumlahnya dan sudah sangat tidak ideal di cabang kekuasaan eksekutif adalah: a) lembaga tersebut merupakan lembaga tunggal yang mempunyai kwenangan penuh; b) bertanggung jawab langsung dan sehari-hari dekat dengan Presiden selaku Kepala Pemerintahan; c) melaksanakan tugasnya secara lintas sektoral; d) dapat melaksanakan fungsi memutus dan berkoordinasi dengan baik; e) dipercaya karena kredibilitas, kewibawaan, dan netralitasnya; f) struktur organisasi, kompetensi dan jumlah SDM serta dukungan IT yang memadai.

Berdasarkan pada kriteria di atas, kelembagaan pembentuk regulasi di cabang kekuasaan eksekutif adalah kelembagaan setingkat kementerian. Kementerian ini merupakan satu-satunya lembaga pembentuk regulasi di bawah Presiden. Mengenai nomenklaturnya bisa Kementerian Regulasi  atau Kementerian Perundang-undangan. Tugas dan fungsi kementerian ini fokus mengenai masalah pembentukan regulasi di bawah eksekutif, tidak dicampur dengan tugas dan fungsi lain. Seyogyanya para pejabat di kementerian ini tidak diisi orang-orang dari partai politik atau berafiliasi dengan partai politik, tetapi diisi oleh  SDM profesional yang betul-betul berpengalaman dan memahami regulasi, baik dari sisi teoritis maupun sisi praktis  dan disiplin lain yang mendukung regulasi.

Mengenai kementerian, saat ini diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 34. Jika dasarnya adalah kementerian yang ada sekarang ini, maka jumlah kementerian harus dikurangi. Perubahanan kementerian dapat dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan: a) efisiensi dan efektivitas; b) perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c) cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d) kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e) peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f) kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g) kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang. 

Kementerian Perudang-undangan atau Kementerian Regulasi menjadi satu-satunya lembaga pembentuk regulasi di cabang kekuasaan eksekutif. Fungsi pembentukan regulasi pada kementerian/lembaga yang sekarang ada ditiadakan, namun tetap masih dapat menjadi pengusul rancangan regulasi yang diajukan ke Kementerian Perundang-undangan atau Kementerian Regulasi. Dengan posisi Kementerian Perundang-undangan atau Kementerian Regulasi yang kuat dan berwibawa apa yang diputuskan oleh kementerian tersebut tidak lagi bersifat sektoral, politis, kompromistis tetapi sesuai dengan visi-misi Presiden dan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Presiden tinggal menandatangani/mengesahkan/menetapkan rancangan regulasi yang sudah berada di atas mejanya, kecuali apabila ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi. Dengan demikian, proses pembentukan regulasi hanya melalui satu pintu, tidak lagi melalui banyak pintu seperti yang terjadi sekarang ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait