Restrukturisasi Lembaga Pembentuk Regulasi
Kolom

Restrukturisasi Lembaga Pembentuk Regulasi

Untuk memperkuat check and balance dalam sistem pemerintahan presidensial.

Bacaan 2 Menit

Lembaga yang selama ini menangani regulasi yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Deputi Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam Kementerian Regulasi atau Kementerian Perundang-undangan sekaligus dengan SDM-nya. Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara dan tidak lagi menangani regulasi. Untuk selanjutnya, juga perlu dipikirkan bagaimana proses pembentukan produk hukum di daerah. Saat ini di Kementerian Dalam Negeri juga ada unit yang menangani produk hukum daerah. Ada baiknya, unit ini juga diintegrasikan ke Kementerian Regulasi atau Kementerian Perundang-undangan.

Restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi di bawah Pemerintah akan sangat besar kontribusinya dalam reformasi regulasi. Restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi dan reformasi regulasi sebaiknya dilakukan dengan pendekatan pemerintahan secara menyeluruh serta akan berhasil apabila didukung oleh kemauan politik  pimpinan tertinggi negara, dalam hal ini Presiden dengan dibantu oleh lembaga yang mempunyai otoritas tunggal, kuat dan berwibawa. Apabila kelembagaan pembentuk regulasi yang saat ini ada dilakukan restrukturisasi seperti diuraikan di atas, mudah-mudahan akan terwujud check and balance untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial di sisi pemerintah/eksekutif.

*)Wicipto Setiadi, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM (2010-2014), Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (2014-2015), Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (2015-2017).

Catatan Redaksi:

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan bagian dari Kolom 20 Tokoh menyambut Ulang Tahun Hukumonline yang ke-20.

Tags:

Berita Terkait