Yustinus menuturkan, keberpihakan tersebut perlu diimplementasikan secara konsisten agar manfaatnya dirasakan oleh para pelaku, mendorong perkembangan bisnis dan pertumbuhan usaha. Pada gilirannya meningkatkan kontribusi pajak bagi negara. Desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UKM masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Pelaku UKM yang didorong menyelenggarakan pembukuan dengan baik juga akan diuntungkan karena membangun budaya transparan dan akuntabel, sehingga akan mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan, dan investor," kata dia.
Baginya, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pedoman teknis yang lebih jelas mengenai jangka waktu wajib pajak dapat menggunakan skema tersebut, pedoman fasilitas pembukuan sederhana, dan penyempurnaan penerapan standar akuntansi atau PSAK untuk UKM, simplifikasi administrasi terkait SKB (Surat Keterangan Bebas), standardisasi perlakuan di lapangan, dan kemudahan pembayaran/pelaporan.
"Kebijakan ini seyogyanya bersifat transisional. Saat bersamaan, kami juga mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi dan integrasi kebijakan dan insentif agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, OJK, Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, termasuk intermediaries seperti akuntan publik, konsultan pajak, dan perencana keuangan, perlu terlibat lebih aktif, sehingga transformasi ini berlangsung lebih cepat dan lebih baik," harapnya.
















