Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) berencana merevisi PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP 27/1983). PP ini dinilai memiliki kedudukan dan peran yang strategis sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dan para pencari keadilan. Alasan pemerintah merevisi PP 27/1983 lantaran usianya yang sudah mencapai puluhan tahun.
Sebetulnya, PP 27/1983 itu sudah pernah direvisi satu kali pada tahun 2010 dengan dikeluarkannya PP Nomor 58 Tahun 2010 (PP 58/2010). Namun, dari segi substansi, PP 58/2010 dinilai tidak memberikan solusi terutama berkaitan dengan hak-hak seorang tersangka. Salah satu pasal yang akan difokuskan dalam revisi PP 27/1983 adalah terkait ganti kerugian, yakni Pasal 9 ayat (1).
Pasal itu menyebutkan bahwa, ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp5 ribu dan setinggi-tingginya Rp1 juta.Besaran ganti kerugian tersebut dinilai sudah tak relevan lagi dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Sebelum memulai revisi, Ditjen PP mengundang sejumlah pakar dan meminta masukan. Salah satunya adalah Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof Komariah Emong Sapardjaja. Mantan Hakim Agung ini menilai, rumusan besaran nilai ganti kerugian dalam Pasal 9 ayat (1) sudah tidak memadai untuk diterapkan saat ini.
Namun, menurut Prof Komariah, biasanya hakim seringkali tidak mengabulkan permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh korban. Alasannya, karena besaran nilai atau jumlah permohonan ganti kerugian yang diajukan seringkali dinilai tidak masuk akal. Karena korban menghitung nilai atau besaran ganti kerugian itu dengan pendekatan kerugian imateriil.
“Permohonan ganti rugi seringkali tidak masuk akal sehingga hakim jarang sekali mengabulkan. Karena yang dimohonkan adalah kerugian imaterial,” papar Komariah.
Tak hanya itu, Komariah juga menyesalkan proses yang berbelit-belit dalam melakukan permohonan ganti kerugian bagi korban. Maka itu, revisi PP 27/1983 ini semestinya mencakup tata cara mengajukan ganti kerugian dengan lebih singkat dan mudah terutama bagi korban tindak pidana. Ia juga usul agar dibuat pedoman bagi hakim sehingga dalam menetapkan dan memutuskan besaran ganti kerugian yang diajukan ada patokannya. Pedoman terkait besaran ganti kerugian itu bisa dibuat dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Hartiwiningsih menilai, kendala yang selama ini terjadi dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana lantaran ketidaktahuan masyarakat. Padahal, usulan tuntutan ganti rugi yang dialami korban tindak pidana pada dasarnya bisa diarahkan oleh hakim.
Atas dasar itu, Hartiwingsih tidak yakin kalau semua hakim akan mengabulkan ganti kerugian tanpa harus diminta oleh korban tindak pidana. Alasannya karena kebanyakan hakim di Indonesia lebih condong sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Kalau mengandalkan hakim nanti akan bersifat positivistik. Mereka itu tergantung dengan hukum yang tertulis,” katanya.
Tak hanya itu, Hartiwiningsih juga usul agar istilah ‘ganti kerugian’ bisa diganti dengan kata yang lebih halus maknanya, seperti ‘kompensasi’. Menurutnya, penggunaan kata ‘ganti kerugian’ mengisyaratkan adanya salah satu pihak yang lebih kuat dibandingkan pihak lainnya. Sedangkan penggunaan istilah ‘kompensasi’ lebih menggambarkan kedudukan yang seimbang yaitu negara sebagai pihak yang melakukan pelanggaran dengan pihak korban yang berhak mendapatkan kompensasi.
“Mengacu pada peraturan perundangan perlindungan saksi dan korban Pasal 7, UU tentang Pengadilan HAM Pasal 35, PP No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (4) yang tidak lagi menggunakan istilah ‘ganti rugi’ tapi menggunakan istilah ‘kompensasi’,” tuturnya.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengusulkan agar PP 27/1983 ini dilakukan revisi secara terbatas. Revisi terbatas itu dilakukan terutama terkait dengan ganti kerugian, yakni pada Pasal 9 dan Pasal 11 PP 27/1983.
Menurut Bayu, Ditjen PP memiliki pekerjaan rumah besar untuk merevisi PP 27/1983 tersebut. Di antaranya, menentukan mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian, lalu terkait dengan penentuan besaran ganti kerugian serta cara mengajukannya, dan cara pembayaran ganti kerugian itu kepada korban. “Kalau itu bisa kita selesaikan, revisi terbatas itu akan punya dampak positif. Ini benar-benar anugerah bagi rakyat,” pungkasnya.
















