Setelah sukses bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Komisi III DPR bertekad menuntaskan Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap UU Advokat baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Habiburokhman menilai UU 18/2003 tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara. Sebab selama ini hanya profesi advokat yang menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian yang tulus untuk masyarakat dan negara.
“Saya harus objektif bicara begini karena itu UU Advokat harus kita gas, kita masih ada waktu sampai satu periode ini kita mulai dari awal banget,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa organisasi advokat, Senin (20/4/2026).
Baca juga:
- Sebut Kedudukan Advokat Rancu dalam KUHAP, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
- Hak Imunitas Advokat Harus Diletakkan dalam Kerangka Profesionalitas
Habiburokhman mengingat kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena pelibatan masyarakat sipil dilakukan setelah draf RUU KUHAP dibahas. Sehingga ke depan pembahasan RUU Advokat melibatkan partisipasi berbagai pihak sejak awal penyusunan. Saat ini RUU Advokat masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan RUU.
“Kami terbuka menampung organisasi advokat manapun yang ingin menyampaikan masukan,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman UU 20/2025 meningkatkan posisi advokat di hadapan profesi lainnya. Salah satu masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat.
“Saya berharap kita semua disini menanggalkan ego organisasi masing-masing, mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menekankan antara lain tentang akuntabilitas, sehingga diperlukan Dewan Kehormatan Bersama untuk mengawal kode etik pada tingkat final. Berbagai organisasi profesi penegak hukum memiliki Dewan Kehormatan ini seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Selain dibutuhkan standar tunggal, diperlukan sertifikasi bersama dalam bentuk standar nasional untuk menguji kompetensi advokat. Perlu suatu organ negara bersifat independen dan sebagai single regulator yang berfungsi untuk menetapkan standarisasi nasional kurikulum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang, pendidikan pro bono.
“Dewan Kehormatan Bersama fungsinya dia mengadili pelanggaran etik, mencegah kutu loncat (advokat berpindah-pindah organisasi setelah dipecat, -red),” usulnya.
RUU Advokat penting mengatur akreditasi bagi organisasi advokat, database advokat secara nasional yang mudah diakses publik untuk melihat status keanggotaan, riwayat etik, dan domisili realtime. Selain itu RUU Advokat penting melihat advokat sebagai pembela HAM seperti Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang mengalami percobaan pembunuhan dengan disiram air keras.
Perlu diatur advokat sekaligus pembela HAM mendapat perlindungan yang memadai untuk mengantisipasi potensi serangan. Kelalaian merevisi UU 18/2003 menurut Isnur tak sekedar merugikan masyarakat pencari keadilan, tapi juga membahayakan advokat.
“Perlu menata ulang kode etik advokat bukan sekedar menyelesaikan konflik internal (organisasi advokat, -red) tapi prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang responsif, berkeadilan, menjunjung tinggi HAM, dan anti korupsi,” timpalnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, mencatat kalangan advokat banyak dilibatkan merumuskan berbagai RUU baru di Komisi III DPR, kali ini RUU Advokat. Menurutnya cita-cita single bar secara de facto sudah selesai.
Sekarang berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 praktiknya memicu konflik berkepanjangan. Harry mengatakan usulan yang paling rasional dalam mengadopsi sistem multi bar melalui single policy making body, suatu wadah tunggal yang membentuk kebijakan.
“Jadi ini solusi yang diambil antara single bar yang mati suri dan multi bar yang liar,” imbuhnya.
Wakil Ketua Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Sapriyanto Refa, berpendapat UU 18/2003 tidak bermasalah dan sudah mengatur perlindungan kepada advokat dan masyarakat pencari keadilan. Komisi III DPR diminta mempetimbangkan kembali revisi ini karena advokat secara alamiah saling berbeda pendapat dan berhadapan. Persoalan selalu muncul di organisasi advokat ketika ada jabatan yang diperebutkan.
“Kami dari DPN Peradi (pimpinan Otto Hasibuan) keberatan terhadap perubahan UU Advokat karena kita tidak melihat ada urgensinya UU ini diperbaiki,” tegasnya.
Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P Pangaribuan, mengatakan UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.
Mengutip pernyataan Habiburokhman untuk gas pol RUU Advokat, Luhut memaknai pernyataan itu sebagai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Advokat. Sebab RUU Advokat berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.
“Nah saya pahami gas pol ini artinya prioritas dan saya setuju ini melihat kebutuhan dan kenyataan yang ada,” timpalnya.
















