Menyoal Aturan Definisi Advokat Tanpa Kejelasan Standar Kualifikasi
Terbaru

Menyoal Aturan Definisi Advokat Tanpa Kejelasan Standar Kualifikasi

Pemohon sebut aturan baru berisiko hadirkan pendamping hukum tanpa kompetensi memadai.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES

Perluasan definisi advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai tidak disertai standar kualifikasi yang jelas, dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Henoch Thomas bersama sepuluh advokat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025.

Permohonan dengan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 diperiksa dalam sidang pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (9/4/2026. Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas definisi advokat. Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat, tetapi juga pihak lain yang dapat memberikan jasa hukum dalam rangka pengabdian masyarakat.

Pasal 1 angka 22 KUHAP menyebutkan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga:

Sedangkan Pasal 31 KUHAP menyebutkan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum”. Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan”.

Sedangkan Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan”. Sementara Pasal 151 ayat (2) huruf b menyebutkan, “Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum”.

Salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin yang hadir secara daring mengatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945. Menurut para pemohon, norma dalam Pasal 151 ayat (2) KUHAP telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info