Maraknya pendirian organisasi advokat menjadi sorotan dalam sidang uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/4/2026) kemarin. Para pemohon menilai fenomena tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum akibat lemahnya standar dan pengawasan.
Sidang panel kedua perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari tujuh advokat sebagai pemohon.
Melalui kuasa hukum pemohon, Tommy Gumilang, para pemohon menegaskan permintaan agar pendirian organisasi advokat tidak lagi disamakan dengan perkumpulan pada umumnya dalam UU Ormas. Pemohon meminta agar pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum mensyaratkan persetujuan Mahkamah Agung (MA).
“Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan termasuk persetujuan MA untuk organisasi advokat,” ujar Tommy dalam persidangan.
Baca juga:
- MK Beri Waktu 2 Tahun bagi Pemerintah dan DPR Buat UU Baru Hak Pensiun Lembaga Tinggi Negara
- Konstitusionalitas Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dengan Izin Ketua MA Dipersoalkan
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan pertumbuhan organisasi advokat yang tidak terkendali telah memicu fragmentasi standar profesi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas advokat yang dihasilkan, termasuk dalam proses seleksi, pelantikan, hingga penegakan kode etik.
“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” kata salah satu pemohon ST Luthfiani membacakan alasan-alasan permohonan, Jumat (6/3/2026) lalu.
















