Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menteri HAM, Natalius Pigai menekankan pentingnya revisi ini karena menyangkut aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Undang-undang ini sangat penting karena akan melandasi hajat hidup bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang hak-hak yang bersifat mendasar dan universal. Oleh karena itu, meskipun pembahasan revisi ini baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang lima tahunan, kami sudah memulai penyusunan bahan dasarnya,” ujarnya dalam Kick Off Revisi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM di Kantor Kementerian HAM, Kamis (10/7).
Pigai menambahkan pihaknya belum mengetahui kapan DPR RI akan mengagendakan pembahasan tersebut, bisa saja dimulai pada 2025 atau 2026. Karena itu, Kementerian HAM mengambil inisiatif untuk menyiapkan seluruh komponen yang dibutuhkan sejak dini. Persiapan tersebut mencakup tiga hal pokok, yakni naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), serta batang tubuh rancangan revisi.
“Saat ini, penyusunan batang tubuh revisi sudah mencapai sekitar 60 persen,” jelasnya.
Baca Juga:
Untuk memperkaya substansi dan memastikan relevansi isi undang-undang, Pigai melibatkan sejumlah pakar HAM terkemuka dalam forum diskusi. Di antaranya adalah mantan Ketua Dewan HAM PBB Prof. Makarim Wibisono, Prof. Hafid Abbas, Royyatul Azhidah, Zainal Abidin, mantan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, serta para akademisi yang selama ini aktif dalam bidang pengajaran HAM di berbagai universitas.
Menurut Pigai, sesi ini menjadi ajang brainstorming awal guna menggali gagasan orisinal dari para ahli. Menariknya, sebagian besar dari mereka merupakan alumni Komnas HAM yang telah memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai isu HAM di Indonesia.
“Kami memang tidak membagikan isi rancangan kami kepada mereka karena kami percaya, dari membaca bab demi bab dan pasal demi pasal, mereka pasti paham dan mampu memberi masukan substansial,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pergeseran pelaku pelanggaran HAM dari aktor negara ke aktor non-negara. Di masa lalu, pelaku HAM didominasi oleh pejabat negara (state actors), tetapi saat ini telah berkembang melibatkan korporasi hingga individu.
“Perubahan ini harus dijawab oleh undang-undang. Kita tidak bisa lagi berpikir sempit. Sekarang ini, korporasi bahkan warga negara biasa bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM,” jelas Pigai.
Selain pergeseran pelaku, cakupan hak-hak asasi juga telah berkembang dari hak-hak sipil dan politik ke ranah ekonomi, sosial, budaya, serta isu-isu kontemporer seperti HAM dan pembangunan, HAM dan lingkungan hidup, HAM dan korupsi, serta HAM dalam konteks pemilu dan penegakan hukum.
“Misalnya, dalam Konferensi Bumi di Rio de Janeiro, ditegaskan bahwa denyut kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari alam. Artinya, lingkungan hidup juga merupakan isu HAM,” ujarnya.
Para pakar yang hadir juga memberi perhatian besar pada prinsip-prinsip dasar HAM seperti universalisme dan non-diskriminasi. Selain itu, mereka menyampaikan pentingnya memperjelas definisi mengenai pembatasan hak (limitation), pengurangan (derogation), dan pengaturan (regulation) oleh negara.
Pigai mencontohkan bagaimana demonstrasi publik di jalan raya bisa membatasi hak warga lainnya, seperti hak atas mobilitas. Dalam konteks ini, negara bisa melakukan pembatasan dengan cara mengatur lokasi atau mekanisme demonstrasi agar tidak mengganggu hak orang lain.
Isu lain yang ikut mencuat dalam diskusi adalah tentang posisi lembaga-lembaga HAM di Indonesia. Salah satu masukan adalah soal pengakuan Dewan HAM PBB yang hanya memberikan status pengakuan (Paris Principles) pada satu lembaga nasional HAM dari tiap negara. Sementara di Indonesia terdapat beberapa lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
“Usulan ini menyarankan supaya Indonesia mempertimbangkan membuat satu lembaga utama dengan berbagai kamar di dalamnya seperti kamar anak, perempuan, disabilitas, minoritas, dan kelompok rentan lainnya. Tapi saya tegaskan, ini bukan usulan dari kementerian, melainkan dari para pakar,” tegas Pigai.
Ia juga menyebut bahwa kementeriannya akan meminta pendapat langsung dari masing-masing komisi terkait soal kemungkinan penyederhanaan struktur tersebut. Semua masukan dari para pakar, baik berupa kritik, dukungan, maupun saran, akan dijadikan dokumen publik dalam bentuk buku.
Lebih lanjut, Revisi UU HAM ini menurut Pigai juga akan menjadi landasan awal bagi penyesuaian regulasi lainnya, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, ia menegaskan bahwa agenda tersebut akan menjadi prioritas berikutnya setelah revisi UU No. 39 Tahun 1999 ini selesai.
















