Polemik Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerjaan: Potret HAM dan Realitas
OPINI

Polemik Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerjaan: Potret HAM dan Realitas

Segala bentuk diskriminasi termasuk diskriminasi usia pelamar/pencari kerja merupakan bentuk pelanggaran HAM baik dalam tataran hukum nasional maupun global. Diterbitkannya SE oleh pemerintah tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi, kendati masih diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat membawa dampak meluas dalam upaya mencegah praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja.

•Bacaan 6 Menit

Hak untuk bekerja merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap individu dan dijamin baik oleh konvensi internasional maupun konstitusi negara. Di Indonesia, jaminan ini termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun, terlepas dari kedudukannya sebagai hak konstitusional, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi terhadap para pencari kerja baik yang bersifat terselubung maupun terang-terangan. Salah satu bentuk diskriminasi yang paling jamak ditemui adalah diskriminasi berbasis atau atas dasar usia.

Muhammad Imam Fauzan & Ferinda Khairunissa Fachri. Foto: Istimewa
Muhammad Imam Fauzan & Ferinda Khairunissa Fachri. Foto: Istimewa

Fenomena ini tidak hanya berlaku pada kondisi tertentu, tetapi juga telah menjadi sesuatu yang dinormalisasi baik oleh pelaku usaha maupun oleh masyarakat secara umum. Dalam praktik rekrutmen di Indonesia hingga hari ini, tidak sedikit perusahaan yang secara eksplisit mencantumkan rentang usia tertentu dalam lowongan kerja mereka. Praktik “pengecualian” terhadap kelompok usia menjadi cerminan bahwa pasar kerja kita masih sarat dengan bias. Pada akhirnya mencederai prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ironisnya, ketimpangan ini telah berlangsung cukup lama tanpa respons yang memadai dari otoritas negara.

Tetapi belakangan, ada tanda-tanda bahwa pemerintah mulai menyoroti urgensi untuk merespons persoalan ini. Salah satu inisiatif datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dalam rangka memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Bak gayung bersambut, langkah ini kemudian diikuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025 dengan substansi serupa.

Dalam SE tersebut, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Kedua kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal pemerintah menghadirkan keadilan yang lebih substantif di dunia pencari kerja. Dari kacamata sosiologi hukum, hal ini menunjukkan bagaimana hukum mulai menjalankan perannya sebagai instrumen rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering dalam merespons realitas yang timpang bagi para pencari kerja dengan rentang usia tertentu. Negara, lewat SE yang diterbitkan, mulai menegaskan keberpihakannya terhadap prinsip non-diskriminasi usia dalam ketenagakerjaan.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kebijakan dalam bentuk SE menurut hemat penulis masih bersifat normatif dan belum menjadi dasar hukum yang kuat. Pasalnya, hal ini memunculkan pertanyaan baru: apakah eksistensi dari SE ini cukup untuk mengatasi diskriminasi usia yang telah mengakar? Jelas jawabannya belum. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan sistem sanksi yang tegas, kebijakan ini berpotensi sebatas menjadi dokumen normatif tanpa daya laksana yang nyata. Apalagi jika mengingat posisi Indonesia yang menghadapi urgensi struktural yang tidak terabaikan.

Menuju visi Indonesia Emas 2045, negara memerlukan sistem ketenagakerjaan yang adil, setara, dan non-diskriminatif untuk dapat memaksimalkan potensi bonus demografi. Sebab sebaliknya, diskriminasi usia justru berpotensi menghambat kemajuan tersebut, pasalnya keberadaannya sama saja dengan menyingkirkan sumber daya manusia yang sebetulnya masih dalam usia produktif dan dapat berkontribusi terhadap roda perekonomian nasional. Padahal pada level internasional sekalipun, cukup banyak aturan yang menyoroti problema diskriminasi usia terhadap para pencari kerja.

1. Diskriminasi Usia Pencari Kerja dari Perspektif Hukum Internasional

Diskriminasi usia dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan termasuk sebagai pelanggaran terhadap HAM. Masyarakat internasional telah sepakat bahwa hak-hak Orang Yang Berusia Lanjut (lansia) harus dilindungi, hak-hak tersebut termasuk hak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum, hak untuk memiliki harta benda, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Sayangnya, saat ini tidak ada hukum internasional yang melindungi secara khusus mengenai hak-hak dari lansia. Namun, sejak April 2025, sebuah resolusi diadopsi oleh Dewan HAM PBB yang bertujuan untuk membentuk working group antar pemerintah dalam usaha untuk menyusun instrumen internasional yang mengikat secara hukum (dalam bentuk Konvensi PBB) mengenai perlindungan HAM untuk lansia. Lantas, dilihat dari adanya kekosongan hukum internasional saat ini, apakah dapat diasumsikan bahwa saat ini tidak ada perlindungan HAM untuk lansia? Tentu saja ada.

rekrutmenpekerjausiahak asasi manusia
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info