Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akhirnya ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah meluncur dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 ke 2026, akhir September lalu, DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi buruh dan stakeholder terkait guna membahas materi revisi UU Ketenagakerjaan.

Menariknya, diskusi yang muncul dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan menunjukkan kebutuhan revisi tidak terbatas pada substansi yang terkait dengan putusan MK, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai keadilan sosial yang dinilai belum terwujud dalam ketentuan ketenagakerjaan saat ini. Tuntutannya jelas: perubahan UU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja serta tidak lagi mengulang polemik-polemik yang muncul akibat berlakunya UU Cipta Kerja. Tuntutan ini sangat fundamental agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak sia-sia belaka.
Dunia Kerja Berubah, Regulasi yang Tertinggal
Hukum ketenagakerjaan kita memang sangat tertatih mengikuti perkembangan dunia kerja yang bergerak cepat. Realita ketenagakerjaan (das sein) telah banyak berubah, sementara norma-norma ketenagakerjaan (das sollen) masih berjalan di tempat. Salah satu yang paling mendasar, UU Ketenagakerjaan kita hanya melindungi pekerja dalam hubungan kerja formal, karena definisi hubungan kerja hanya terbatas pada “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
Padahal, praktik hubungan kerja semakin rumit dengan berbagai variasi dan modifikasi. Pekerja gig (gig workers), pekerja platform, atau pekerja lepas (freelancers), misalnya, berada dalam hubungan yang dianggap tidak memenuhi unsur hubungan kerja, sehingga hubungannya dikategorikan sebagai hubungan kemitraan. Pemaknaan yang sempit terhadap hubungan kerja ini pula yang membatasi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja perorangan, seperti pekerja rumah tangga, menjadi tidak bisa terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan harus mendorong perlindungan melalui UU tersendiri.
Kelompok-kelompok pekerja ini nyata adanya, tetapi secara legal berada dalam ranah tak bernama (terra incognita). Hingga hari ini, mereka belum menjadi subjek perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan kita. Akibatnya, hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat mereka peroleh. Padahal mereka adalah kelompok terbesar sekaligus paling rentan yang membutuhkan perlindungan dari negara.
Pada kondisi ini, hukum ketenagakerjaan yang ada justru menimbulkan ketidakpastian, gagal memberikan kemanfaatan, bahkan menjauh dari rasa keadilan. Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan harus berani mendefinisikan ulang makna hubungan kerja dengan cakupan yang lebih luas, bahkan seluas-luasnya, agar seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari negara apapun bentuk dan dinamika dunia kerja yang ada di luar sana.
Kebijakan Pengupahan Berkeadilan
Aspek lain yang tak kalah penting dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah kebijakan pengupahan, khususnya terkait penentuan upah minimum. Isu ini kerap menjadi perdebatan tak berkesudahan dalam tiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan. Sebagai contoh, inkonsistensi formula perhitungan upah minimum yang telah berganti empat kali sejak rezim UU Cipta Kerja berlaku telah menciptakan kegamangan dan ketidakpastian bagi semua pihak dalam hubungan industrial.
















