Revisi UU Kewarganegaraan Bakal Buka Jalan Pemulihan Status WNI Korban Adopsi Antarnegara
Terbaru

Revisi UU Kewarganegaraan Bakal Buka Jalan Pemulihan Status WNI Korban Adopsi Antarnegara

Status kewarganegaraan RI dapat dipulihkan kepada seseorang yang pernah berstatus sebagai WNI dan kehilangan kewarganegaraan RI karena keadaan tertentu antara lain karena pengangkatan anak oleh WNA.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, pemulihan kewarganegaraan dapat diberikan berdasarkan permohonan kepada menteri dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Pemohon harus pernah berstatus WNI, memiliki hubungan hukum, sejarah, atau hubungan lain yang dapat dibuktikan dengan Indonesia, serta tidak pernah dipidana atau diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, pemohon tidak boleh melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara atau kepentingan nasional Indonesia, serta wajib mengakui Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Pasal berikutnya, menteri melakukan pemeriksaan administrasi dan substantif terhadap permohonan yang diajukan tersebut. Dalam melakukan pemeriksaan substansi, menteri meminta keterangan informasi kepada kementerian/lembaga terkait. Aturan delegasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Widodo menekankan Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat sistem kewarganegaraan RI agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pelayanan hukum kepada setiap warga negara. Pengalaman dalam menangani kasus adopsi antarnegara menunjukkan adanya kebutuhan dasar hukum lebih komprehensif dalam yang akan diatur dalam RUU Kewarganegaraan. Mekanisme pemulihan kewarganegaraan itu bisa dimasukan dalam materi RUU tersebut.

“Pengaturan itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi penyelesaian berbagai kasus hukum, yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak warga negara dan kepentingan nasional,” urainya.

Pada kesempatan itu, perwakilan Yayasan Ibu Indonesia, Natasya Rahmawati, menjelaskan bahwa adopsi antarnegara merupakan pengangkatan anak WNI oleh WNA untuk kemudian dibawa ke luar negeri. Persoalannya, belum ada regulasi yang memadai bagi WNA yang ingin mengadopsi anak WNI. Selama ini, praktik tersebut antara lain dilakukan dengan membawa akta notaris dan berhubungan langsung dengan perorangan di Indonesia.

Menurut Natasya, adopsi oleh WNA berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran HAM, termasuk perdagangan anak. Modusnya beragam, seperti orang tua yang tidak mampu membayar biaya persalinan sehingga bayinya diambil yayasan dan disiapkan untuk diadopsi. Ada pula orang tua yang diberi tahu bayinya meninggal, padahal bayi tersebut dirawat di panti asuhan untuk keperluan adopsi. Dalam kasus lain, orang tua diberi sejumlah uang dan dijanjikan anaknya akan memperoleh kehidupan yang lebih layak setelah diadopsi.

Untuk mengatasi persoalan ini Natasya mencatat Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan menerbitkan Surat Edaran No.2 Tahun 1979 kemudian disempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6 Tahun 1983. Poin penting SEMA 6/1983 menyatakan adopsi antarnegara bersifat ultimum remedium yakni upaya terakhir bila tidak ada lagi WNI yang mau mengadopsi anak tersebut. Melalui kebijakan ini Indonesia termasuk negara yang tegas mencegah skandal adopsi anak antarnegara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info