Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara
Berita

Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara

Tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Sebanyak delapan kontrak generasi pertama pertambangan batu bara raksasa berbentuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) memasuki masa akhir. Dalam wilayah konsensi pertambangan tersebut ternyata terdapat hutan tutupan tersisa sekitar 59.791 hektare. Sehingga, pemerintah diharapkan melindungi kawasan hutan yang berada dalam ancaman konsesi pertambangan batu bara.

 

Perlu diketahui, nasib perpanjangan konsesi tambang batu bara tersebut berada dalam kondisi ketidakpastian. Hal ini disebabkan keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menguasai delapan wilayah konsesi tersebut saat kontrak berakhir. Di sisi lain, pemegang kontrak saat ini atau existing ingin melanjutkan operasi tambang batu bara tersebut.

 

Payung hukum mengenai mekanisme perpanjangan kontrak batu bara saat ini dalam kondisi tidak jelas. Sebab, Revisi ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak kunjung selesai. Selain itu, Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juga belum rampung dibahas.

 

Polemik ini muncul setelah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyurati pemerintah yang menilai perpanjangan kontrak salah satu perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang berakhir per Januari 2019 tidak sesuai dengan peraturan. Atas surat KPK tersebut perpanjangan kontrak perusahaan tersebut dibatalkan karena amandemen PP 23/2010 belum ada.

 

Di sisi lain, Kementrian BUMN untuk memprioritaskan BUMN tambang mendapatkan hak pengelolaan atas kontrak yang berakhir menambah polemik pembahasan RPP dan menghambat perpanjangan kontrak yang akan berkahir. Menteri BUMN bersikukuh bahwa BUMN memiliki hak prioritas dalam memperoleh wilayah izin usaha pertambangan PKP2B yang habis kontrak, dan luas wilayah IUPK pemegang (PKP2B) yang kontraknya diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektare.

 

Atas kondisi tersebut, lembaga nirlaba yang fokus pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, Auriga menilai keributan menentukan nasib pemegang PKP2B hanya berkutat pada penguasaan batu bara. Padahal, dalam kawasan konsesi tambang tersebut terdapat hutan tutupan yang perlu diselamatkan. Sayangnya, pembahasan tersebut luput dalam pembahasan pemerintah.

 

(Baca: Pembahasan RUU Minerba Dikebut di Akhir Periode)

 

“Dari analisis spasial ditemukan masih tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B. Potensi menyelamatkan hutan, sama sekali luput dari pembahasan. Kedelapan PKP2B yang sudah dan akan berakhir ini bahkan memiliki tutupan hutan (berhutan) dan beberapa diantaranya berada dalam kawasan hutan,” jelas peneliti Auriga, Iqbal Damanik dalam acara “Peluang Menyelamatkan Hutan Tersisa Lewat RUU Minerba”, Jumat (16/9).

 

Delapan Pemegang Kontrak PKP2B yang akan berakhir Tahun 2022:

Hukumonline.com

 

Menurut Iqbal, penyelamatan kawasan hutan tersebut dapat dilakukan melalui revisi RUU Minerba. Sayangnya, dia menilai RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode DPR kali ini, menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan penyelesaian pembahasan RUU Minerba adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya.

 

Hal ini semakin diperkuat karena pembahasan RPP perubahan PP 23 tahun 2010 mendapati jalan buntu. Jalan berikutnya yang ditempuh adalah melalui perubahan dalam UU Minerba No 4/2009, yang memberikan ruang bagi pemegang PKP2B.

 

Dugaan ini diperkuat dengan beberapa perubahan yang memberikan ruang perpanjangan, bagi pemegang PKP2B melalui IUPK. Tanpa pembatasan luasan izin yang diberikan sebagaimana dalam UU Minerba yang masih berlaku.

 

Pada Pasal 169,terdapat ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan.Isinya mengatur soal perubahan langsung IUPK tanpa melalui lelang, jangka waktu pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi, dan pengajuan permohonan di wilayah luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi.

 

  • Ayat 1 Pasal 169 A, kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam pasal 169:
  1. (ditambah) Yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
  2. (ditambah) Yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
  • Ayat 2 pasal 169 A, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan antara lain:

    1. Pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dan/atau;
    2. Luas wilayah IUPK Operasi Produksi perpanjangan sesuai dengan naskah amandemen kontrak/perjanjian.
  • Ayat 2 Pasal 169 B (ditambah), untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.
  • Ayat 5 Pasal 169 B (ditambah), pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

 

Menurutnya, sisipan pasal ini dalam RUU Minerba patut dicurigai, sebagai upaya mencari jalan lain dibatalkannya pembahasan lebih lanjut RPP 23/2010, diduga akan dipakai sebagai jalan penyelamatan bisnis PKP2B yang akan berakhir masa berlakunya. Perubahan Kontrak langsung menjadi IUPK perpanjangan, merupakan jalan pintas untuk melewati prosedur memperoleh IUPK yang diatur dalam UU Minerba. Tentu, pemberian IUPK perpanjangan secara langsung, membuat pasal 74 sampai 80 tidak operasional mengenai prosedur IUPK.

 

“Termasuk ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimal IUPK yang disesuaikan berdasarkan hasil amandemen, atau posisi konsesi dapat diajukan diluar WIUPK.    Menjadikan batubara sebagai sumber energi nasional sebagai pokok pikir pemberian IUP/IUPK batubara, tentu memberi jaminan kepada PKP2B yang akan berakhir,” jelasnya.

 

Sehingga, dia merekomendasikan agar dalam RUU Minerba nantinya memastikan pembatasan luas wilayah IUPK. Kemudian, perlu juga dipastikan tutupan Hutan tidak termasuk dalam Wilayah IUPK yang akan diberikan. Kemudian, pemerintah harus ,engevaluasi dan memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang pemegang PKP2B dan IPPKH dipenuhi. Lalu, pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan (IUPK) harus memenuhi semua kewajiban.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info