Sebanyak delapan kontrak generasi pertama pertambangan batu bara raksasa berbentuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) memasuki masa akhir. Dalam wilayah konsensi pertambangan tersebut ternyata terdapat hutan tutupan tersisa sekitar 59.791 hektare. Sehingga, pemerintah diharapkan melindungi kawasan hutan yang berada dalam ancaman konsesi pertambangan batu bara.
Perlu diketahui, nasib perpanjangan konsesi tambang batu bara tersebut berada dalam kondisi ketidakpastian. Hal ini disebabkan keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menguasai delapan wilayah konsesi tersebut saat kontrak berakhir. Di sisi lain, pemegang kontrak saat ini atau existing ingin melanjutkan operasi tambang batu bara tersebut.
Payung hukum mengenai mekanisme perpanjangan kontrak batu bara saat ini dalam kondisi tidak jelas. Sebab, Revisi ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak kunjung selesai. Selain itu, Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juga belum rampung dibahas.
Polemik ini muncul setelah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyurati pemerintah yang menilai perpanjangan kontrak salah satu perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang berakhir per Januari 2019 tidak sesuai dengan peraturan. Atas surat KPK tersebut perpanjangan kontrak perusahaan tersebut dibatalkan karena amandemen PP 23/2010 belum ada.
Di sisi lain, Kementrian BUMN untuk memprioritaskan BUMN tambang mendapatkan hak pengelolaan atas kontrak yang berakhir menambah polemik pembahasan RPP dan menghambat perpanjangan kontrak yang akan berkahir. Menteri BUMN bersikukuh bahwa BUMN memiliki hak prioritas dalam memperoleh wilayah izin usaha pertambangan PKP2B yang habis kontrak, dan luas wilayah IUPK pemegang (PKP2B) yang kontraknya diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektare.
Atas kondisi tersebut, lembaga nirlaba yang fokus pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, Auriga menilai keributan menentukan nasib pemegang PKP2B hanya berkutat pada penguasaan batu bara. Padahal, dalam kawasan konsesi tambang tersebut terdapat hutan tutupan yang perlu diselamatkan. Sayangnya, pembahasan tersebut luput dalam pembahasan pemerintah.
(Baca: Pembahasan RUU Minerba Dikebut di Akhir Periode)
“Dari analisis spasial ditemukan masih tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B. Potensi menyelamatkan hutan, sama sekali luput dari pembahasan. Kedelapan PKP2B yang sudah dan akan berakhir ini bahkan memiliki tutupan hutan (berhutan) dan beberapa diantaranya berada dalam kawasan hutan,” jelas peneliti Auriga, Iqbal Damanik dalam acara “Peluang Menyelamatkan Hutan Tersisa Lewat RUU Minerba”, Jumat (16/9).
Delapan Pemegang Kontrak PKP2B yang akan berakhir Tahun 2022:

Menurut Iqbal, penyelamatan kawasan hutan tersebut dapat dilakukan melalui revisi RUU Minerba. Sayangnya, dia menilai RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode DPR kali ini, menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan penyelesaian pembahasan RUU Minerba adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya.
Hal ini semakin diperkuat karena pembahasan RPP perubahan PP 23 tahun 2010 mendapati jalan buntu. Jalan berikutnya yang ditempuh adalah melalui perubahan dalam UU Minerba No 4/2009, yang memberikan ruang bagi pemegang PKP2B.
Dugaan ini diperkuat dengan beberapa perubahan yang memberikan ruang perpanjangan, bagi pemegang PKP2B melalui IUPK. Tanpa pembatasan luasan izin yang diberikan sebagaimana dalam UU Minerba yang masih berlaku.
Pada Pasal 169,terdapat ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan.Isinya mengatur soal perubahan langsung IUPK tanpa melalui lelang, jangka waktu pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi, dan pengajuan permohonan di wilayah luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi.
|
Menurutnya, sisipan pasal ini dalam RUU Minerba patut dicurigai, sebagai upaya mencari jalan lain dibatalkannya pembahasan lebih lanjut RPP 23/2010, diduga akan dipakai sebagai jalan penyelamatan bisnis PKP2B yang akan berakhir masa berlakunya. Perubahan Kontrak langsung menjadi IUPK perpanjangan, merupakan jalan pintas untuk melewati prosedur memperoleh IUPK yang diatur dalam UU Minerba. Tentu, pemberian IUPK perpanjangan secara langsung, membuat pasal 74 sampai 80 tidak operasional mengenai prosedur IUPK.
“Termasuk ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimal IUPK yang disesuaikan berdasarkan hasil amandemen, atau posisi konsesi dapat diajukan diluar WIUPK. Menjadikan batubara sebagai sumber energi nasional sebagai pokok pikir pemberian IUP/IUPK batubara, tentu memberi jaminan kepada PKP2B yang akan berakhir,” jelasnya.
Sehingga, dia merekomendasikan agar dalam RUU Minerba nantinya memastikan pembatasan luas wilayah IUPK. Kemudian, perlu juga dipastikan tutupan Hutan tidak termasuk dalam Wilayah IUPK yang akan diberikan. Kemudian, pemerintah harus ,engevaluasi dan memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang pemegang PKP2B dan IPPKH dipenuhi. Lalu, pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan (IUPK) harus memenuhi semua kewajiban.
















