Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) masih digodok Komisi XIII DPR. Beberapa pihak sudah diundang Komisi XIII dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberi masukan salah satunya perkumpulan Elsam.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengusulkan 7 materi dalam revisi UU PSK. Pertama, memperjelas status dan nomenklatur korban. Wahyudi memberikan contoh kasus pelanggaran HAM berat dalam konteks politik saat ini sulit dituntaskan melalui pengadilan.
Padahal pemerintah secara resmi telah mengakui terjadinya berbagai pelanggaran HAM berat dari tahun 1965 sampai tahun 2000 an dan korban layak mendapat reparasi dan pemulihan. Tapi praktiknya pemenuhan hak-hak korban terganjal mekanisme yudisial yakni belum ada putusan pengadilan yang menegaskan secara resmi status sebagai korban pelanggaran HAM berat.
“Belum ada putusan pengadilan sehingga para korban belum bisa mendapatkan bantuan atau pemenuhan terhadap hak-hak mereka secara utuh sebagai korban,” kata Wahyudi dalam RDPU dengan Komisi XIII DPR, Rabu (2/5/2025).
Baca juga:
- Sejumlah Usulan Pakar Terhadap RUU LPSK
- RUU LPSK Perlu Mengatur Rutan/Lapas Khusus Justice Collaborator
Sekalipun ada terobosan dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tapi sifatnya sangat terbatas. Beleid itu mengatur korban bisa mengakses bantuan medis dan psikologis setelah mendapat surat keterangan korban dari Komnas HAM. Dalam proses revisi kedua UU PSK ini Wahyudi berharap status dan nomenklatur korban diperjelas, dibuat klasifikasi korban sebagai dasar hukum dan pedoman dalam mengakses layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wahyudi mengingatkan pemulihan, rehabilitasi dan reparasi korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban negara memenuhi hak-hak korban. Sebab para korban menjadi miskin, tak punya akses ekonomi karena pada masa lalu menjadi korban, mengalami stigmatisasi, tidak mendapat akses seperti warga negara pada umumnya. Sehingga mereka perlu mengakses berbagai hak dan layanan.
















