Revisi UUMA, Bukan Semata Persoalan Usia Pensiun
Fokus

Revisi UUMA, Bukan Semata Persoalan Usia Pensiun

Keputusan Presiden yang memberhentikan Bagir Manan secara hormat akhirnya turun juga. Berdasarkan Keppres No. 87/P Tahun 2008 itu, hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 01 November mendatang.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kami tegas menolak skenario itu, tegas Febri Diansyah, peneliti ICW. Bagi ICW, ide memperpanjang batas usia pensiun hakim agung adalah usulan yang sangat tidak berdasar dan cenderung hanya membela kepentingan sekelompok hakim agung.

 

Hakim agung yang menjadi sasaran tak lain adalah Ketua MA Bagir Manan, dan wakilnya Mariana Sutadi. Keduanya sama-sama lahir pada Oktober 1941, sehingga pada Oktober 2008 sudah memasuki usia 67 tahun –batas usia pensiun maksimal setelah diperpanjang. Mereka dituding berada di balik gagasan perpanjangan batas usia pensiun. Tudingan yang juga dibantah tegas.

 

Bagir Manan terus terang mengakui pernah mengusulkan batas usia pensiun 70 tahun. Usulan itu malah sudah disampaikan sejak 2007 silam. Cuma, kalaupun disetujui, usulan itu tidak akan berlaku kepada mereka yang sudah berusia 65 tahun, usia pensiun hakim agung (minus perpanjangan). Contohnya, tidak berlaku kepada saya, ujarnya.

 

Bagir mengatakan tidak ada keinginan apalagi sampai membuat skenario seperti yang dituduhkan sejumlah LSM. Ia malah sengaja mengundang wartawan ke ruangannya beberapa hari sebelum ulang tahunnya 6 Oktober lalu. Kepada para juru warta, Bagir memperlihatkan ruangannya yang sudah minim barang-barang. Rak bukunya sudah dikosongkan. Malah ia sempat berujar kepada wartawan: hari ini adalah hari terakhir saudara menemui saya di MA. Pernyataan itu dikeluarkan Bagir usai shalat Jum'at, 26 September lalu.

 

Bisa jadi pernyataan itu sebagai ungkapan kegundahan hati Bagir karena dituding berada di balik gagasan batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Apalagi yang bersuara keras bukan hanya kalangan LSM. Sejumlah mantan hakim agung pun ikut bersuara menentang. Mereka adalah Bismar Siregar, Busthanul Arifin, Adi Andojo Sutjipto, Benyamin Mangkoedilaga, Arbijoto, dan HM Laica Marzuki. Sebelumnya, sebanyak 13 orang pengamat hukum tata negara –seperti Amzulian Rifai dari Unsri, Yohannes Usfunan dari Udayana dan Zainal Arifin Mochtar dari UGM-- juga mengeluarkan kritik senada.

 

Kritik demi kritik yang seolah tertuju langsung kepada dirinya membuat Bagir angkat suara. Saya telah didzalimi, tegasnya.

 

Tudingan miring bahwa Bagir hendak bertahan di Mahkamah Agung untuk sementara harus ditepis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Keppres pensiun Bagir. Malah, Keppres yang sama berlaku kepada tujuh orang hakim agung lain. Mereka adalah Susanti Adi Nugroho, Titi Nurmala Siagian, M. Bahaudin Qoudry, Parman Suparman, Kaimuddin Sale, German Hoediarto, dan Mariana Sutadi.

Tags: