Revisi UUMA, Bukan Semata Persoalan Usia Pensiun
Fokus

Revisi UUMA, Bukan Semata Persoalan Usia Pensiun

Keputusan Presiden yang memberhentikan Bagir Manan secara hormat akhirnya turun juga. Berdasarkan Keppres No. 87/P Tahun 2008 itu, hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 01 November mendatang.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mencari pengganti

Seorang sumber hukumonline menduga sikap ngotot sejumlah anggota DPR mengesahkan revisi UU MA tidak terlepas dari rebutan pengaruh dalam mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua MA. Turunnya Keppres pensiun Bagir dan Mariana Sutadi membuat kursi Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial lowong per 01 November nanti. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang saat ini dijabat Harifin Tumpa pun bakal kosong tahun depan kalau Harifin pensiun.

 

Nah, kekuatan politik di DPR diduga ingin memasukkan kandidat pilihannya. Bagaimanapun, posisi Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial teramat sayang untuk dilewatkan. Hakim agung yang menempati kedua posisi itu bukan saja mengendalikan administrasi MA, tetapi juga memegang banyak perkara. Posisi Ketua dan Wakil Ketua MA jelas sangat strategis.

 

Keppres No. 87/P Tahun 2008 jelas menyiratkan Bagir dan Mariana pensiun terhitung mulai 01 November 2008. Jika keduanya pensiun sudah pasti harus disiapkan pengganti. Pasal 8 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2004 menegaskan ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. MA semestinya segera memilih Ketua baru, ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen.

 

Namun, dua minggu menjelang batas pensiun Bagir dan Mariana, rapat pimpinan MA untuk menentukan pengganti keduanya belum digelar. Belum direncanakan. Siapa tahu ada perpanjangan. Semua kemungkinan ada, ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin Tumpa, Jum'at (17/10).

 

Pernyataan Harifin bisa ditafsirkan bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan memperpanjang masa kerja mereka yang sudah pensiun. Dengan asumsi bahwa sebelum batas waktu mereka pensiun, yaitu 01 November 2008, DPR mengesahkan revisi UU MA, dan tidak aturan peralihan yang menyebut kebijakan itu tak berlaku bagi mereka yang sudah berusia 67 tahun sekarang.

 

Kalau melihat rencana Komisi III dua minggu ke depan, asumsi itu tampaknya tak bakal jadi kenyataan. Wakil Ketua Komisi III, Soeripto menegaskan bahwa Komisi Hukum itu sudah memutuskan bahwa pada 24 Oktober mendatang, hasil pembahasan Komisi III baru diserahkan pada pengambilan putusan tingkat kedua. Tanggal 24 Oktober adalah hari  terakhir DPR sebelum reses. Terserah akan disahkan kapan, ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10) lalu.

 

Rekan sefraksi Soeripto, Nasir Jamil, juga percaya revisi UU MA tak bakal disahkan pada masa sidang kali ini. Apalagi ada gagasan agar revisi UU MA disahkan berbarengan dengan revisi UU Komisi Yudisial dan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Kalau opsi terakhir yang dipilih, sudah pasti pengesahan revisi UU MA molor. Menurut anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, sampai sekarang revisi UU Komisi Yudisial dan revisi UU Mahkamah Konstitusi belum dibahas.

Tags: