Riau Perbarui Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Lewat Perda
PERDANEWS

Riau Perbarui Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Lewat Perda

Untuk menyelaraskan kontribusi dunia usaha dengan prioritas pembangunan daerah serta memperkuat manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

“Program tersebut perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dengan tetap menjaga independensi dan tanggung jawab masing-masing pihak,” imbuhnya.

Pembaharuan Perda 6/2012 pun dilakukan bersama Ranperda perubahan Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto menambahkan, dunia usaha tidak hanya memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, investasi, dan membuka lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya.

Penyesuaian Perda 6/2012 pun kata dia, dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi di tingkat nasional, yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

“Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan,” katanya.

Ia juga menilai, tanggung jawab sosial korporasi tidak semestinya dimaknai sebatas penyaluran bantuan sosial sesaat kepada masyarakat. Pelaksanaannya disebut perlu ditempatkan sebagai bentuk kemitraan strategis antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.

“Pada akhirnya, perubahan Perda 6/2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda 8/2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info