Ribuan ASN Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji
Utama

Ribuan ASN Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Karena banyak yang menggugat ke PTUN dan gugatannya dikabulkan. Selain itu modusnya, ketika proses hukum masih berlangsung baik sebagai tersangka maupun terdakwa, para ASN itu mengajukan pensiun dini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers terkait koordinasi Kemendagri, KPK, dan Kemenpan dan RB menyikapi ribuan ASN yang terlibat kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: RES
Konferensi pers terkait koordinasi Kemendagri, KPK, dan Kemenpan dan RB menyikapi ribuan ASN yang terlibat kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: RES

Sebanyak 2.674 Aparatur Sipil Negara diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dari data Badan Kepagawaian Negara (BKN) dari jumlah tersebut hanya 317 orang yang sudah dipecat. Sedangkan sisanya yaitu 2.357 orang aktif dan masih menerima gaji.

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya mendapat surat dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan ASN yang masih aktif dan menerima gaji tersebut. Pihaknya, pun langsung memberikan respon.

 

"Data 2.357 PNS sudah kami blokir, demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut, kami akan terus verifikasi dan validasi data, tidak berhenti sampai di sini," kata Bima dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (4/9/2018).

 

Dari jumlah itu, kata Bima, ASN paling banyak menjadi terpidana berasal dari kantor regional Pekanbaru, Riau dengan jumlah 351 dan belum ada yang diberhentikan. Disusul kantor regional Medan, Sumatera Utara dengan jumlah 298 dengan 10 orang sudah diberhentikan. Lalu, kantor regional Denpasar yang membawahi wilayah Bali, NTB, NTT dengan jumlah 292 orang dan belum diberhentikan.

 

Bima menjelaskan pihaknya juga masih terus melakukan koordinasi dengan KPK, Kemenpan RB, dan juga Kemendagri terkait persoalan ini. Tak hanya itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal adanya sejumlah gugatan yang dilayangkan oleh ASN.

 

"Misal, banyak gugatan ke PTUN yang dikabulkan hakim karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) memutuskan prosesnya lebih dari 30 hari, ini dikabulkan majelis hakim PTUN," terang Bima.

 

Dia mengakui kesulitan untuk menetapkan status seseorang (ASN) ini apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. "Misal tidak terbukti (dakwaan) primer, tapi subsider. Kalau dilihat perbuatan tidak sebagai pelaku utama, nanti gimana, ini yang kita mau diskusikan," katanya. Baca Juga: Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait