Risiko di Balik Kebebasan Korporasi Mengakses Data Kependudukan
Utama

Risiko di Balik Kebebasan Korporasi Mengakses Data Kependudukan

Publik wajib diberi notifikasi saat data kependudukannya diakses korporasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Masih banyak pihak belum mengetahui bahwa data pribadi kependudukan yaitu nomor induk kependudukan (NIK), KTP Elektronik dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat diakses pihak ketiga seperti korporasi dan lembaga negara lainnya. Pengaksesan data tersebut dilakukan bekerja sama antara pihak ketiga tersebut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang mengumpulkan data kependudukan masyarakat.

 

Hingga saat ini, Kemendagri mencatat sebanyak 1.169 lembaga dan korporasi sudah memanfaatkan data kependudukan ini. Baru-baru ini, Kemendagri baru saja meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan 11 perusahaan jasa keuangan. Nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk memeriksa profil data masyarakat yang menjadi pelanggan dan nasabah pihak tersebut.

 

Secara aturan, Kemendagri memperbolehkan pihak ketiga tersebut dapat mengakses data kependudukan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan sepanjang untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

 

Namun, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menjelaskan diperbolehkannya pihak ketiga khususnya korporasi mengakses data kependudukan ini memunculkan risiko penyalahgunaan data kependudukan. Data tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan.

 

Sehingga, kata Wahyudi, pemerintah tidak boleh sembarangan mengizinkan pihak ketiga tersebut dapat mengakses data kependudukan. Kemudian, pihak ketiga tersebut juga harus memiliki kualifikasi dan mampu menjaga kerahasiaan data tersebut.

 

“Kualifikasi dan posisi pihak ketiga tersebut harus jelas sebagai data controller (pengntrol data) atau data prosessor. Dalam MoU antara Kemendagri dengan pihak ketiga tersebut harus jelas apakah mereka bisa mengakses seluruh data base sistem E-KTP atau terbatas?” jelas Wahyudi kepada hukumonline, Kamis (17/1).

 

Masih belum memadainya perangkat aturan dalam UU Administrasi Kependudukan juga menjadi persoalan tersendiri. Sebab dalam aturan tersebut, Wahyudi menjelaskan masih belum jelas mengatur kewenangan bagi pihak ketiga sebagai pengakses data. Selain itu, aturan ini belum menjelaskan jenis-jenis data yang dapat diakses pihak ketiga tersebut.

 

“Ini belum clear di UU Administrasi Kependudukan sehingga ada ruang yang bisa menjadi persoalan sehingga menjadi rentan bagi pemilik data,” jelasnya.

 

Selain itu, Wahyudi juga menyoroti tidak adanya aturan rentensi atau jangka waktu penyimpanan data kependudukan dapat menjadi risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga tersebut. Menurutnya, perlu ada aturan jelas mengenai retensi data ini sehingga pihak ketiga tersebut wajib menghapus data kependudukan yang pernah diakses.

 

“Dalam konteks data pribadi, retention data harus jelas, sehingga kapan data itu disimpan atau dihapus harus diketahui. Aturan ini yang masih belum jelas. Sehingga, bisa saja bank masih mengumpulkan data nasabahnya padahal sudah yang bersangkutan sudah meninggal,” tambah Wahyudi.

 

(Baca Juga: Pemerintah: UU Telekomunikasi Jamin Perlindungan Data Pribadi)

 

Salah satu risiko yang muncul dari penyalahgunaan data ini yaitu pihak ketiga dapat mencuri informasi data kependudukan atau profiling tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut. Menurut Wahyudi profiling seseorang harus melalui izin pihak bersangkutan terlebih dahulu.

 

Dia juga menyayangkan saat ini Kemendagri dalam memberikan akses data kependudukan kepada pihak ketiga tersebut tanpa sepengetahuan pemilik data. Seharusnya, pemilik data wajib diberitahu ketika datanya diberikan kepada pihak lain. “Jangan sampai seseorang terprofil tanpa izin. Hal ini merupakan konsern pertama dalam perlindungan data pribadi,” jelas Wahyudi.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya menjamin penggunaan data kependudukan ini saat diakses pihak ketiga tersebut. Dia mengatakan dalam MoU ini terdapat poin-poin yang mengutamakan perlindungan data pribadi kependudukan. Selain itu, dia juga menyatakan terdapat batasan akses data yang dapat dilakukan pihak ketiga tersebut.

 

“Jadi ada paket-paketnya. Kami menjamin datanya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” jelas Zudan saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/1).

 

Lebih lanjut, Zudan mendorong agar pihak lain menggunakan data kependudukan yang dihimpun Kemendagri sehingga membangun ekosistem data kependudukan tunggal atau single identity number yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk pelayanan publik.

 

“Masyarakat atau nasabah akan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” jelasnya.

 

Dari sisi korporasi, Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan ini. Dengan mengakses data kependudukan ini, pihaknya akan mendapatkan manfaat dan kemudahan seperti proses verifikasi identitas nasabah dalam permintaan atau pembukaan produk layanan.

 

“Yang kami akses ini bukan data tidak terbatas melainkan data terbatas. Kami perlukan sebenarnya nama dan nomor induk di KTP. Kami ingin sinkronkan apakah sama antara nama di KTP dengan nomor induknya,” jelas Izza.

 

Selain itu, penggunaan data ini juga dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran fraud  pada industri jasa keuangan. Direktur Suzuki Finance Indonesia, Hendry Y Setiabudi menilai proses verifikasi data nasabah melalui data kependudukan seperti NIK dan KTP elektronik dapat mengendalikan risiko kredit bermasalah. Nantinya, pihaknya menggunakan data kependudukan tersebut untuk menelusuri keaslian identitas nasabah.

 

“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan bisnis pembiayaan yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Hendry.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info