Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri
Berita

Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri

Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
(1)  Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2)  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 152-153), menjelaskan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
1.    Pembelaan itu bersifat terpaksa;
2.    Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain;
3.    Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu;
4.    Serangan itu melawan hukum.
Klinik hukumonline juga mengutip R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:
1.    Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik;
2.    Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
Halaman Selanjutnya:
Tags: