Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri
Berita

Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri

Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Lantas bagaimana dengan tujuan pembelaan diri? Menurut klinik hukumonline, dalam kondisi terpaksa untuk membela diri dan harta benda (sepeda motor) Anda, serta ada serangan atau ancaman serangan saat itu juga dari pelaku kejahatan; maka Anda tidak dapat dipidana. Pembelaan seperti ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer). (Baca juga: Polisi Sita Brankas Penuh Peluru Milik Gatot Brajamusti)Hanya saja, penggunaan Airsoft Gun dalam keadaan terdesak itu perlu memenuhi unsur Pembelaan Darurat itu. Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas), yang diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:(1)  Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.(2)  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 152-153), menjelaskan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:1.    Pembelaan itu bersifat terpaksa;2.    Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain;3.    Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu;4.    Serangan itu melawan hukum.Klinik hukumonline juga mengutip R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya:
Tags: