Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait transaksi digital. Informasi yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, atau syarat penggunaan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Kendati kerangka hukum sudah ada, Enrico menilai kepatuhan di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya, vendor management. Banyak perusahaan khususnya di sektor perbankan, asuransi, hingga e-commerce, melibatkan pihak ketiga untuk pemrosesan data. Ironisnya banyak terjadi insiden kebocoran data yang berasal dari pihak ketiga penyedia layanan informasi teknologi.
“Karena itu, kontrak dengan vendor harus tegas mengatur kewajiban keamanan data, tanggung jawab, hingga sanksi bila lalai. Jangan lupa, due diligence atas reputasi vendor sangat penting,” ujarnya.
Selain vendor, biaya kepatuhan juga kerap jadi kendala. Mengadopsi sistem keamanan mutakhir, memperoleh sertifikasi ISO 27001 atau ISO 27701, hingga melakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA) memerlukan investigasi signifikan. Namun Enrico menilai biaya ini harus dipandang sebagai investasi reputasi.
“Data konsumen adalah aset strategis. Kalau bocor, risikonya bukan hanya gugatan hukum, tapi juga hilangnya kepercayaan publik. Itu kerugian yang jauh lebih mahal,” tegasnya.
Sementara Associate Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners, Alwin Widyanto Hartanto menambahkan, dalam pengelolaan data pribadi, perusahaan dan konsumen perlu memiliki persetujuan yang eksplisit. Selama ini, platform digital hanya menyertakan persetujuan pengguna melalui kebijakan privasi yang secara otomatis dianggap disetujui saat mendaftar.

Associate Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners, Alwin Widyanto Hartanto. Foto: RES
Namun Alwin menilai praktik ini tidak cukup kuat secara hukum. Terutama setelah berlakunya UU 27/2022 yang mengharuskan adanya persetujuan eksplisit dan terpisah. Untuk itu Alwin menekankan agar perusahaan senantiasa melakukan edukasi, transparansi, dan kehati-hatian dalam menjaga perlindungan data konsumen dalam transaksi digital.
“Sekarang praktiknya berubah. Ada tambahan tick box atau checklist yang secara terpisah dari kebijakan privasi. Itu dianggap sebagai tindakan hukum terpisah yang sah,” pungkas Alwin.
















