Perubahan rezim hukum pidana di Indonesia membawa konsekuensi serius bagi dunia usaha. Dengan penguatan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perusahaan berisiko terseret perkara. Malahan membuat posisi in-house counsel kini dianggap semakin rentan untuk ikut dimintai pertanggungjawaban dalam setiap kebijakan bisnis yang diambil.
Associate Partner AKHH Lawyers, Yanuar Aditya Wijanarko menyoroti kesiapan in-house counsel dalam menghadapi proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Peran nasihat hukum internal tidak hanya sebatas memberikan opini, tetapi juga memastikan strategi perusahaan dalam merespons aparat penegak hukum dilakukan secara tepat.
“Ini juga harus jadi perhatian buat teman-teman in-house counsel. Orang yang hadir mewakili perusahaan tidak harus selalu langsung direksi tapi biasanya orang yang mengetahui materinya. Jadi teman-teman dari in-house pun harus bisa selektif mencari orang yang paling tepat yang mengetahui materi dan bisa menyampaikan dengan baik,” ujar Yanuar dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Potensi Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
- Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana, Direksi Tetap di Garis Depan Risiko
- Deferred Prosecution Agreement, Jalan Korporasi Hadapi Hukum Pidana Tanpa Sidang
Dia menjelaskan, strategi dalam memenuhi panggilan penyelidik, in-house counsel harus cermat menentukan dokumen yang diserahkan karena akan mempengaruhi arah perkara. Saat masuk tahap penyidikan, in-house counsel perlu memantau tindakan aparat yang memiliki kewenangan pro justitia, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran. Selain itu, langkah hukum seperti praperadilan juga perlu dipertimbangkan.
“Tapi tentunya praperadilan itu pun juga harus kita pikirkan mitigasinya karena kadang-kadang ada yang merasa kalau misalkan kita mengajukan praperadilan itu dalam tanda kutip ‘Oke kita udah siap perang nih’ gitu. Itu yang harus teman-teman pikirkan,” katanya.
Namun dalam praktik, Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan menambahkan di saat yang sama posisi in-house counsel menghadirkan kerentanan tersendiri. Terutama, ketika kebijakan yang diambil perusahaan berujung pada persoalan pidana.
















